Tivanusantara — Ketika pegawai Pemerintah Provinsi Maluku Utara diminta menerima kebijakan efisiensi dan pemangkasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), APBD 2026 justru menyediakan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan fasilitas kantor institusi vertikal.
Angkanya tidak kecil. Rp4.050.019.000. Nilai tersebut tercantum dalam proyek “Pengembangan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara” yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.
Proyek tersebut berlokasi di Kota Ternate dan menggunakan APBD Tahun Anggaran 2026.
Di tengah tekanan fiskal daerah, fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar. Ketika TPP pegawai dipangkas atas nama efisiensi, mengapa anggaran Rp4 miliar lebih masih dapat dialokasikan untuk pengembangan gedung Kejaksaan Tinggi Maluku Utara?
Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Maluku Utara, Wahyudi M. Jen.
Menurut Wahyudi, persoalan ini tidak boleh berhenti pada soal ada atau tidaknya anggaran dalam APBD. Yang jauh lebih penting adalah menguji bagaimana pemerintah menentukan prioritas belanja ketika kemampuan fiskal daerah sedang terbatas.
“Kalau alasan pemerintah melakukan pemangkasan TPP karena kondisi fiskal dan efisiensi, maka publik wajar mempertanyakan kenapa ada proyek Rp4 miliar lebih untuk pengembangan kantor Kejati. Pemerintah harus menjelaskan skala prioritasnya,” kata Wahyudi, Selasa (1/9).
Dari Dokumen Anggaran ke Proyek Fisik
Dokumen yang dihimpun menunjukkan proyek dengan nama kegiatan “Pengembangan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara” berada di bawah Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Pagu anggarannya mencapai Rp4.050.019.000, termasuk PPN.
Pekerjaan tersebut tercatat ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya, Samsuri Muslimin, pada 13 Mei 2026.
Lingkup pekerjaan juga cukup luas. Bukan hanya pengecatan atau perbaikan ringan, tetapi mencakup penambahan ruang kerja, rehabilitasi bangunan eksisting, pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP), serta penataan kawasan lingkungan kantor Kejati Malut.
Dengan nilai mencapai Rp4 miliar lebih, proyek tersebut layak mendapat perhatian publik, terutama karena pembiayaannya bersumber dari APBD provinsi.
Pertanyaan Besarnya, mengapa ini jadi Prioritas?
Wahyudi menegaskan LIN tidak sedang mempersoalkan kebutuhan Kejati Malut terhadap fasilitas kantor yang representatif.
Namun, menurut dia, pemerintah harus mampu menjelaskan mengapa proyek tersebut menjadi prioritas ketika belanja lain justru mengalami pengetatan.
“Yang kami pertanyakan adalah prioritasnya. Kalau fiskal daerah sedang sehat, tentu publik akan melihatnya berbeda. Tetapi ketika pegawai mengalami pemotongan TPP dan pemerintah terus berbicara soal efisiensi, kemudian ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk gedung instansi vertikal, ini harus dijelaskan,” ujarnya.
Wahyudi meminta Pemprov Malut membuka dokumen yang menjadi dasar lahirnya proyek tersebut. Mulai dari kajian kebutuhan, perencanaan teknis, dokumen penganggaran, sumber pembiayaan, dasar kerja sama dengan Kejati, hingga pertimbangan TAPD.
Menurutnya, transparansi tersebut penting untuk menjawab apakah proyek benar-benar lahir dari kebutuhan yang mendesak atau sekadar menjadi pilihan belanja yang dianggap memungkinkan dalam APBD.
Instansi Vertikal Dibiayai APBD?
Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah mengenai dasar pembiayaan pembangunan fasilitas kantor Kejati melalui APBD provinsi.
Kejaksaan Tinggi merupakan institusi vertikal. Karena itu, menurut Wahyudi, pemerintah harus memberikan penjelasan mengenai dasar kewenangan dan mekanisme pengalokasian APBD untuk pengembangan fasilitas tersebut.
“Ini harus dibuka. Apa dasar Pemprov mengalokasikan APBD untuk pengembangan kantor institusi vertikal? Apakah ada kerja sama atau mekanisme tertentu? Publik perlu tahu,” tegasnya.
Bagi LIN, pertanyaan tersebut bukan tudingan bahwa proyek telah melakukan pelanggaran. Namun, proyek bernilai miliaran rupiah menggunakan uang daerah harus dapat diuji dari aspek kebutuhan, kewajaran, transparansi, akuntabilitas, dan manfaatnya bagi kepentingan publik.
TPP Dipangkas, Rp4 Miliar Tetap Jalan
Kontras kebijakan tersebut semakin terasa karena kebijakan efisiensi berdampak langsung terhadap aparatur Pemprov Malut.
TPP merupakan salah satu komponen yang berkaitan langsung dengan penghasilan pegawai. Ketika komponen tersebut dipangkas, pegawai diminta memahami keterbatasan fiskal pemerintah daerah.
Pada saat yang sama, APBD tetap menyediakan Rp4.050.019.000 untuk pengembangan Kantor Kejati Malut.
Bagi Wahyudi, kondisi itu jangan sampai menciptakan kesan bahwa efisiensi hanya diberlakukan kepada kelompok tertentu.
“Kalau pemerintah meminta semua pihak berhemat, maka pemerintah juga harus memberikan contoh dalam menentukan prioritas belanja. Jangan sampai pegawai diminta berhemat, tetapi belanja fisik miliaran rupiah tetap berjalan tanpa penjelasan yang transparan,” tandasnya.
Di tengah TPP pegawai yang dipangkas dengan alasan efisiensi, Pemprov Malut harus menjelaskan kepada publik mengapa Rp4,05 miliar tetap tersedia untuk pengembangan gedung Kejati Malut.
Bukan hanya “boleh atau tidak”, tetapi juga “mengapa harus sekarang, mengapa harus menjadi prioritas, dan apa dasar penggunaan uang rakyat tersebut?”
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan TAPD Pemprov Malut belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar urgensi, kajian kebutuhan, mekanisme pembiayaan, serta alasan proyek pengembangan Kantor Kejati Malut tetap diprioritaskan dalam APBD 2026. (red)

Tinggalkan Balasan