Tivanusantara – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ternate menggelar Dialog dan Konsolidasi Publik bertajuk “81 Tahun Merdeka: Maluku Utara Kaya Tambang, Perlukah Pinjaman Rp1 Triliun?”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sabeba Kafe, Minggu (16/8) malam.

Dalam dialog tersebut, KNPI Kota Ternate menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki peran penting di bidangnya masing-masing. Di antaranya Dr Aziz Hasyim selaku akademisi Unkhair, praktisi sosial Irman Saleh, serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin dan Nazlatan Ukhra Kasuba.

Kehadiran narasumber dari berbagai latar belakang tersebut memberikan perspektif yang beragam dalam membahas isu strategis mengenai pengelolaan sumber daya alam, kondisi fiskal daerah, serta rencana pinjaman pemerintah daerah sebesar Rp1 triliun yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam dialog yang dipandu langsung oleh Maruf Majid sebagai moderator.

Dalam dialog tersebut, Muksin Amrin selaku Anggota DPRD Provinsi yang membidangi komisi III menyampaikan bahwa pinjaman daerah pada prinsipnya dapat menjadi salah satu instrumen pembiayaan pembangunan apabila dikelola secara tepat dan terukur.

Ia mencontohkan, DKI Jakarta yang memiliki kemampuan ekonomi kuat, namun tetap memanfaatkan skema pembiayaan seperti obligasi untuk mendukung pembangunan daerah.

Menurut Muksin, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku Utara justru mengalami tekanan akibat menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Ia menyebut, APBD Maluku Utara yang sebelumnya berada di kisaran Rp3,2 triliun mengalami penurunan hingga sekitar Rp2,7 triliun pada 2026.

“Keterbatasan fiskal tersebut semakin terasa karena pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran cukup besar untuk belanja pegawai,” ujar Muksin.

Menurutnya, dari total sekitar 11 ribu aparatur, terdapat sekitar 7 ribu PNS dan sekitar 4 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi ini, bagi Muksin, membuat ruang fiskal untuk membiayai pembangunan infrastruktur menjadi semakin terbatas.

“Bagaimana mungkin APBD sebesar Rp2,7 triliun harus menanggung belanja pegawai sekitar Rp1,3 triliun, sementara pemerintah juga membutuhkan anggaran untuk belanja modal, termasuk pembangunan jalan dan jembatan,” tegas Muksin.

Ia juga menyoroti belum optimalnya penerimaan Maluku Utara dari sektor sumber daya alam. Menurutnya, kontribusi Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam yang diterima daerah pada 2026 hanya sekitar Rp317 miliar.

Di sisi lain, pemerintah daerah dinilai masih membutuhkan data yang lebih transparan mengenai nilai produksi dan penjualan sumber daya mineral Maluku Utara yang menjadi dasar perhitungan penerimaan negara dan daerah.

Muksin menyebut, kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di Maluku Utara masih membutuhkan perhatian serius. Dari total sekitar 1.250 kilometer jalan provinsi, tingkat kemantapan jalan pada 2025 baru mencapai sekitar 46,48 persen.

“Artinya, masih terdapat lebih dari 600 kilometer jalan yang membutuhkan penanganan, sementara kebutuhan pembangunan dan peningkatan kualitas jembatan juga masih cukup besar,” katanya.

Dalam kondisi tersebut, rencana pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun dinilai dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan, khususnya infrastruktur.

Selain itu, Anggota DPRD Provinsi Nazlatan Ukhra Kasuba, yang hadir mewakili komisi I mengatakan pihaknya masih menunggu hasil review Inspektorat Maluku Utara terkait berbagai aspek dan regulasi yang berkaitan dengan rencana pinjaman tersebut. Hasil review ini dinilai penting untuk menjadi dasar dalam melihat urgensi pinjaman.

Ia kemudian mempertanyakan apakah pembangunan infrastruktur yang direncanakan melalui pinjaman daerah benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat atau justru lebih banyak mendukung pertumbuhan ekonomi ekstraktif yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Maluku Utara.

“Kalau infrastruktur yang dibangun hanya untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi ekstraktif, maka kita perlu mengevaluasi kembali apakah kebijakan tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap masyarakat,” ujar dia.

Sementara itu, praktisi sosial Irman Saleh menyoroti kondisi Maluku Utara yang memiliki kekayaan sumber daya mineral, khususnya nikel, namun belum sepenuhnya memberikan dampak yang dirasakan masyarakat secara luas.

“Indonesia menguasai sekitar 60 persen nikel dunia. Dari potensi tersebut, Maluku Utara menjadi salah satu daerah penting. Tetapi masyarakat masih biasa-biasa saja. Ini yang harus kita pertanyakan,” ujar Irman.

Irman juga menyinggung adanya persepsi publik mengenai kemungkinan penggunaan dana pinjaman untuk kepentingan tertentu, termasuk pembayaran berbagai kewajiban pemerintah.

Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut masih berada pada ranah dugaan dan perlu dibuktikan melalui data serta penjelasan resmi dari pemerintah.

“Ketika tidak ada penyeimbang informasi dan penjelasan yang terbuka, masyarakat akhirnya masuk dalam ketidakpastian. Pemerintah harus aktif menjelaskan kepada publik agar tidak muncul prasangka yang semakin berkembang,” tegas Irman.

Di tempat yang sama, akademisi Unkhair Aziz Hasyim menilai kekayaan sumber daya alam Maluku Utara seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengkaji kembali kebijakan pembiayaan pembangunan melalui pinjaman.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026, produksi nikel Maluku Utara mencapai sekitar 94 juta metrik ton.

“Kalau pertanyaan yang diajukan adalah Maluku Utara kaya tambang, perlukah pinjaman, maka jawaban saya tidak. Tetapi ini harus dibuktikan melalui data dan simulasi yang jelas, termasuk berapa nilai produksi yang dihasilkan dan berapa yang kembali kepada daerah,” ujar Aziz.

Selain menyoroti sektor pertambangan, Aziz juga mengkritisi informasi mengenai nilai pinjaman yang beredar di publik. Berdasarkan dokumen yang disebutnya diajukan eksekutif dalam pembahasan sebelumnya, angka pinjaman yang tercantum adalah Rp500 miliar, bukan Rp1 triliun.

Menurutnya, apabila pemerintah berencana melakukan penarikan pinjaman sebesar Rp500 miliar pada satu tahun dan Rp500 miliar pada tahun berikutnya, maka mekanisme dan persetujuan anggarannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, Aziz mendorong pemerintah, DPRD, akademisi, pemuda dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengkaji kebijakan pinjaman tersebut secara terbuka.

“Keputusan mengenai utang daerah tidak boleh hanya didasarkan pada kebutuhan pembangunan jangka pendek, tetapi harus mempertimbangkan kemampuan fiskal dan manfaat ekonomi dalam jangka panjang,” ujar Aziz.

Ia berharap, seluruh rencana pembiayaan pembangunan di Maluku Utara dilakukan secara transparan, berbasis data, serta memiliki perhitungan manfaat dan risiko yang jelas.

“Yang paling penting adalah kita menggunakan data resmi dan dokumen resmi. Jangan hanya menggunakan apa yang disampaikan secara lisan. Kalau pinjaman itu benar-benar diperlukan, maka harus bisa dibuktikan bahwa manfaat ekonominya lebih besar dan pemerintah mampu membayar kembali kewajibannya,” tegas Aziz. (tan)