Tivanusantara – Nama Rusli M. Taher kembali menjadi sorotan terkait temuan pengelolaan anggaran di Kabupaten Halmahera Utara. Setelah sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), kini Rusli yang menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berhadapan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran insentif pajak daerah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2025, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kelebihan pembayaran belanja insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp368.408.046,52 atau sekitar Rp368,4 juta.
Temuan tersebut menambah catatan persoalan pengelolaan anggaran yang perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut pengawasan, kepatuhan terhadap regulasi, dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Insentif Pajak Dibayar kepada Pegawai yang Tidak Memungut
Dalam laporan pemeriksaan, BPK mengungkapkan bahwa kelebihan pembayaran insentif berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yang secara faktual dipungut oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pembayaran insentif tersebut tercatat dilakukan sebanyak tiga kali kepada pegawai. Namun, berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pendapatan BPKAD, pemerintah daerah selama 2025 tidak pernah melakukan pendataan maupun koordinasi terkait data pelanggan PLN sebagai subjek pajak di Kabupaten Halmahera Utara.
BPK juga menemukan bahwa pencatatan penerimaan PBJT tenaga listrik oleh Bendahara Penerimaan didasarkan pada jumlah uang yang masuk ke rekening kas daerah setiap bulan, bukan berdasarkan hasil rekonsiliasi data atau rincian setoran pajak dari PLN.
Padahal, penerimaan PBJT tenaga listrik tersebut bukan merupakan hasil pemungutan yang dilakukan oleh Bidang Pendapatan BPKAD.
BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena Kepala BPKAD tidak melakukan pengendalian secara memadai terhadap pembayaran insentif pemungutan pajak daerah. Selain itu, realisasi belanja insentif dinilai tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran belanja insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp368.408.046,52.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Utara agar menginstruksikan Kepala BPKAD memperbaiki pengendalian pembayaran insentif, mematuhi ketentuan dalam perhitungan dan realisasi anggaran, serta memproses kelebihan pembayaran untuk disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Temuan Program BSPS Rp11,3 Miliar
Sebelum menduduki jabatan Kepala BPKAD, Rusli M. Taher pernah menjabat Kepala Dinas Perkim Kabupaten Halmahera Utara.
Dalam periode tersebut, pengelolaan anggaran program perumahan juga menjadi sorotan terkait temuan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai sekitar Rp11,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di Desa Kao, Halmahera Utara, pada 2024.
Temuan tersebut menjadi catatan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai bentuk penyimpangan atau ketidaksesuaian yang ditemukan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap hasil pemeriksaan.
Dua persoalan ini terjadi pada program dan tahun anggaran berbeda. Karena itu, masing-masing temuan harus dilihat berdasarkan dokumen pemeriksaan dan status tindak lanjutnya, tanpa serta-merta menyimpulkan adanya hubungan hukum di antara keduanya.
Pengawasan dan Akuntabilitas Dipertanyakan
Temuan kelebihan pembayaran insentif pajak senilai Rp368,4 juta menjadi ujian bagi pengelolaan keuangan daerah di lingkungan BPKAD Halmahera Utara. Sebagai perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan dan aset, BPKAD dituntut memastikan setiap belanja dilaksanakan sesuai aturan dan didukung pengendalian internal yang memadai.
Dalam laporan pemeriksaan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi untuk perbaikan pada masa mendatang.
Namun, tindak lanjut tersebut perlu dipastikan melalui langkah konkret, termasuk penyelesaian kelebihan pembayaran dan perbaikan sistem pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Jejak dua persoalan anggaran pada jabatan berbeda ini menjadi alasan penting bagi publik untuk mencermati transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Kini, penagk hukum diminta agar tidak diam dan segera menelusuri permasalah tersebut dengan melakukan pemanggilan kepada para pihak, termasuk Kepala BPKAD Rusli M. Taher.
Sementara itu, Rusli M. Taher yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan merespons hingga berita ini ditayangkan. (ask)

Tinggalkan Balasan