tivanusantara.com

DPRD (juga) Anggap Kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba Rawan Korupsi

Kantor DPRD Halsel (Istimewa)

Tivanusantara – Pemkab Halmahera Selatan kelihatan sangat berpuas diri hanya karena skor Indeks Pencegahan Korupsi atau Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2024 tertinggi se-Maluku Utara. Tanpa mereka sadari, tingginya raihan prestasi dengan skor 96 yang tergambar dalam MCP tersebut tidak menjamin tata kelola pemerintahan benar-benar bebas dari korupsi.

Betapa tidak, hasil MCP ini justru tidak berbanding lurus dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang dirilis KPK. Dalam hasil survei, KPK telah menempatkan Kabupaten Halmahera Selatan berada di urutan ketujuh dari keseluruhan kabupaten/kota di Maluku Utara dengan skor 64,81. Itu artinya, Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menorehkan rekor memalukan di tahun 2024.

“Harus dibedakan antara MCP dan SPI itu. Percuma juga kalau MCP kita menempatkan urutan tertinggi di seluruh Indonesia, tapi hasil SPI justru menunjukkan skor buruk untuk Pemkab Halsel saat ini,” ujar anggota DPRD Halsel, Rustam Ode Nuru.

Menurutnya, penilaian MCP memfokuskan pada tingkat perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah maupun optimisasi pajak, merupakan variabel yang dijabarkan KPK.

Di sisi lain, Ketua Fraksi Golkar itu mengaku, terjadi disparitas penilaian dengan lembaga yang sama, di mana penilaian ini secara gamblang mengungkapkan kebobrokan sistem pemerintahan Halmahera Selatan.

“Misalnya, hasil survei dari KPK melalui SPI, dari integritas melaksanakan tugas, pengelolaan anggaran, manajemen pengelolaan barang dan jasa, manajemen sumber daya manusia, penyalahgunaan jabatan, sosialisasi antikorupsi, dan transparansi adalah dasar utama Halsel dikategorikan daerah rentan korupsi di Malut dengan urutan ketujuh,” ujarnya.

“Jadi sekali lagi, hasil MCP bukan menjadi satu-satunya hasil yang menunjukkan daerah ini tidak korupsi,” sambungnya menegaskan.

Meski demikian, ia belum dapat menilai lebih jauh terhadap indikator-indikator dari MCP maupun SPI. Sebab hingga saat ini, DPRD belum mengantongi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

“Nanti kita lihat dari indikator-indikator ini yang lebih krusial, yang menyebabkan Halsel menjadi daerah rawan korupsi. Sebab kita masih menunggu LHP dari BPK Maluku Utara,” kata dia.

Rustam menambahkan, dalam hasil LHP BPK nanti jika terdapat unsur-unsur kerugian atas pengelolaan kebijakan anggaran, maka BPK memerintahkan bupati, lalu diteruskan ke bendahara pengeluaran atau bendahara keuangan untuk melakukan pengembalian.

“Pengembalian ini baik melalui STPGR ataupun SKTJM berdasarkan perintah bupati. Tentunya dengan hasil penilaian nanti, pemerintah harus melakukan perbaikan sistem pemerintahan dari semua sektor yang menjadi dasar penilaian SPI KPK,” pungkas dia. (rul/rii)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan