Tivanusantara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyelesaikan sejumlah utang ke pihak ketiga maupun dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota.

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, memaparkan sejumlah utang pihak ketiga maupun DBH yang telah dilunasi.

Untuk utang tercatat di DPA Induk senilai Rp 303 miliar dan sudah terlunasi 100 persen. Sementara di perubahan anggaran sebesar Rp 401,5 miliar, dan sudah terlunasi 71 persen.

Utang DBH kabupaten/kota sebesar Rp 584,2 miliar, dan yang sudah terlunasi 53 persen. DBH tahun 2024 sebesar Rp 279,7 miliar, sudah terlunasi 27 persen. Proyek multiyears sebesar  Rp 562,7 miliar, sudah terlunasi 69 persen. Sementara untuk pinjaman SMI sebesar Rp 274,9 miliar, dan sudah terlunasi 74 persen.

Dia mengatakan, keberhasilan tersebut menjadi bukti sistem pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dan dapat menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan pelayanan publik yang efisien.

Selama ini, BPKAD tetap berupaya menyelesaikan utang pihak ketiga, dan ini akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi utang yang tersisa.

”Kami tetap berupaya untuk penyelesaian utang, sebab ini menjadi tanggungjawab pemerintah dalam mengelola sistem keuangan yang transparansi dan akuntabel” ujarnya, Jumat (10/1)

Purbaya berharap sistem pembayaran atau penyelesaian utang ini dapat disampaikan ke masing-masing OPD agar dapat menyampaikan laporan permintaan pencairan ke BPKAD. (tan)