Oleh: M Gadri Sanaba, S.Sos., MH

________________________

MENJADI presiden bukan sekadar menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan. Presiden adalah pemegang amanat rakyat sekaligus pelaksana utama konstitusi. Di pundaknya melekat tanggung jawab untuk memastikan bahwa negara berjalan sesuai cita-cita yang telah dirumuskan para pendiri bangsa. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, ukuran keberhasilan seorang presiden sesungguhnya telah tertulis dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 27 ayat (2) menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 33 menghendaki perekonomian diselenggarakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 34 menegaskan kewajiban negara melindungi kelompok miskin dan rentan. Karena itu, kepemimpinan presiden tidak cukup dinilai dari pidato, pencitraan, atau banyaknya program yang diluncurkan.

Kepemimpinan harus diukur dari dampak yang dirasakan rakyat. Ketika rakyat semakin mudah memperoleh pekerjaan, maka negara sedang berjalan ke arah yang benar. Ketika harga kebutuhan pokok dapat dijangkau masyarakat, maka negara sedang melaksanakan amanat konstitusi. Ketika pendidikan dan kesehatan semakin mudah diakses, maka pemerintah sedang memenuhi tanggung jawabnya kepada rakyat. Sebaliknya, ketika masyarakat semakin sulit memenuhi kebutuhan hidup, ketika biaya hidup terus meningkat tanpa diimbangi peningkatan pendapatan, dan ketika berbagai kebijakan menimbulkan kegelisahan sosial, maka wajar apabila publik mempertanyakan arah kepemimpinan nasional. Sejarah menunjukkan bahwa pemimpin besar tidak selalu diingat karena banyaknya program yang mereka ciptakan. Mereka dikenang karena keberhasilannya menjawab kebutuhan paling mendasar rakyat.

Rakyat tidak mengukur keberhasilan negara melalui angka-angka yang rumit. Rakyat menilai keberhasilan negara melalui pengalaman yang hidup sehari-hari. Apakah kehidupan mereka menjadi lebih baik atau justru semakin berat. Dalam konteks ini, seorang presiden dituntut memiliki kepekaan sosial yang tinggi. Kekuasaan yang jauh dari denyut kehidupan rakyat berisiko melahirkan kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, kepemimpinan yang dekat dengan realitas sosial akan lebih mampu memahami persoalan yang sesungguhnya dihadapi rakyat.

Kepemimpinan nasional juga menuntut kemampuan menentukan prioritas. Tidak semua program harus dijalankan pada waktu yang sama. Tidak semua agenda harus memperoleh alokasi sumber daya yang besar. Seorang pemimpin harus mampu membaca kebutuhan paling mendesak dan menempatkan kepentingan rakyat sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan. Pada akhirnya, rakyat tidak menuntut kesempurnaan dari seorang presiden. Rakyat memahami bahwa setiap pemerintahan menghadapi tantangan dan keterbatasan. Namun rakyat berhak berharap bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Baca Juga:Anomali Bangsa

Jabatan presiden pada hakikatnya bukanlah simbol kekuasaan, melainkan amanat yang harus dipertanggungjawabkan. Amanat itu tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan sejarah, tetapi juga di hadapan jutaan rakyat yang menggantungkan harapan mereka kepada negara. Oleh Karena itu, setiap presiden perlu kembali membaca konstitusi, bukan sekadar sebagai dokumen hukum, tetapi sebagai kompas moral dalam menjalankan pemerintahan. Sebab pada akhirnya, keberhasilan seorang pemimpin tidak ditentukan oleh apa yang dikatakannya, melainkan oleh apa yang dirasakan rakyatnya. (*)