Oleh: Rusadi K Labanca
__________________
KEBIJAKAN pemerintah dalam mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa. Secara konseptual, gagasan ini patut diapresiasi karena koperasi sejak lama dipandang sebagai instrumen ekonomi kerakyatan yang sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, ketika implementasi program tersebut dikaitkan dengan penggunaan Dana Desa, muncul sejumlah persoalan hukum yang perlu dikaji secara kritis.
Desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, negara memberikan pengakuan terhadap hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diwujudkan melalui asas rekognisi dan subsidiaritas. Kedua asas tersebut menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Asas subsidiaritas pada dasarnya menghendaki agar keputusan mengenai kebutuhan dan prioritas pembangunan ditentukan sedekat mungkin dengan masyarakat yang akan menerima manfaatnya. Oleh karena itu, penggunaan Dana Desa idealnya disusun berdasarkan hasil musyawarah desa yang mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat setempat. Dalam konteks ini, kebijakan yang mengarahkan penggunaan Dana Desa untuk mendukung program tertentu dari pemerintah pusat berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kebebasan desa dalam menentukan prioritas pembangunannya sendiri.
Permasalahan tersebut menjadi semakin penting apabila dikaitkan dengan karakter Dana Desa sebagai bagian dari keuangan negara yang telah dialokasikan kepada desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penggunaan Dana Desa yang diarahkan pada pembentukan atau pembiayaan Koperasi Merah Putih dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan desa apabila tidak didasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa yang bersangkutan.
Dari perspektif hukum administrasi negara, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, setiap kebijakan harus tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas dan tidak mengabaikan kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang kepada pemerintah desa. Otonomi desa bukanlah sekadar simbol administratif, melainkan instrumen hukum yang bertujuan menjamin bahwa pembangunan desa dilaksanakan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal.
Selain persoalan otonomi desa, terdapat pula aspek akuntabilitas yang perlu diperhatikan. Koperasi merupakan badan hukum yang berbeda dengan pemerintah desa. Apabila Dana Desa digunakan untuk mendukung operasional atau pembiayaan koperasi, maka harus terdapat mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas. Tanpa pengaturan yang memadai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila di kemudian hari koperasi mengalami kegagalan usaha atau kerugian keuangan.
Dalam pandangan saya, tujuan pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui Koperasi Merah Putih merupakan tujuan yang baik dan patut didukung. Namun, dukungan tersebut seharusnya tidak dilakukan dengan cara yang berpotensi mengurangi ruang desa dalam menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakatnya. Pemerintah sebaiknya berperan sebagai fasilitator yang menyediakan dukungan regulasi, pendampingan, dan akses permodalan tanpa harus mengurangi prinsip kemandirian desa dalam pengelolaan Dana Desa.
Dengan demikian, penggunaan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih perlu dievaluasi secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan bahwa program nasional ditempatkan di atas prinsip otonomi desa yang telah dijamin oleh Undang-Undang Desa. Pembangunan desa yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila kebijakan nasional dan kewenangan lokal berjalan secara seimbang, saling mendukung, dan tetap menghormati prinsip subsidiaritas sebagai ruh utama pemerintahan desa di Indonesia. (*)


Tinggalkan Balasan