Tivanusantara – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, dalam persidangan kasus korupsi di lingkup Pemprov Malut. Samsuddin akan dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa mantan gubernur Abdul Gani Kasuba dan lainnya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan para saksi dihadirkan untuk membuka peran dan perbuatan para terdakwa. Sidang sendiri akan dilakukan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (5/6) besok.
“Untuk membuka peran dan perbuatan aktif Terdakwa Abdul Gani Kasuba dkk dalam penerimaan suap di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Rabu (5/6), bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi,” kata Ali, Selasa (4/6).
Selain Samsuddin, masih ada empat saksi lain yang akan dihadirkan, yakni Muhammad Miftah Baay (Kepala BKD Maluku Utara), Nirwan MT Ali (Kepala Inspektorat Maluku Utara), Saiful Deni (Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara), Idwan Asbur Baha (PNS).
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. AGK menerima gratifikasi dengan total Rp109,7 miliar.
“Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (15/5).
Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (tan)

Tinggalkan Balasan