Tivanusantara – Dugaan penyalahgunaan APBD di Kabupaten Sula, terbilang marak. Hanya saja sejauh ini aparat penegak hukum belum menaruh perhatian serius untuk menindak. Padahal, ketika penegak hukum diam, maka dugaan praktik korupsi di birokrasi akan terus terjadi. Salah satu dugaan penyalahgunaan APBD di Kabupaten Sula yang sementara disorot adalah anggaran Rp 7 miliar untuk normalisasi sungai.
Masalah ini telah diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu (28/5), oleh sejumlah mahasiswa. Mereka berharap Kejaksaan Tinggi miliki nyali untuk mengusut dugaan korupsi di kabupaten yang dipimpin Bupati Ningsi Mus tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan massa aksi ke Kejaksaan Tinggi, proyek normalisasi sungai dimulai tahun 2023 dengan dana Rp 1,69 miliar. Anggaran dinaikkan pada tahun 2024, yakni sebesar Rp 3,99 miliar, dan tahun 2025 sekitar Rp 1,39 miliar.
Proyek-proyek ini diduga tidak selesai dikerjakan. Bahkan, ditemukan dugaan pemalsuan dokumentasi. Foto-foto yang digunakan untuk laporan progres proyek ternyata diambil dari kegiatan proyek lain di lokasi berbeda. Selain itu, ada dugaan praktik nepotisme. Di mana sebagian besar paket proyek dikerjakan oleh adik kandung Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Jaunidin Umaternate. Hal ini menunjukkan adanya indikasi monopoli proyek dan penyalahgunaan wewenang. “Untuk itu, kami meminta kepada Polda dan Kejati Malut memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Sula serta rekanan yang mengerjakan proyek tersebut,” harap massa aksi. (xel)
Tinggalkan Balasan