Tivanusantara – PT Lasisco Haltim Raya melayangkan gugatan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Gugatan ini sudah diproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Gugatan dengan nomor perkara 49011/III/ARB-BANI/2026 diajukan oleh PT Lasisco Haltim Raya terkait tunggakan proyek jalan yang telah rampung, namun belum dibayar hingga ratusan hari. Kondisi ini dinilai bukan sekadar sengketa kontrak, melainkan cerminan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dituntut menuntaskan kewajiban pembayaran yang kini membengkak akibat keterlambatan lebih dari 450 hari.

Kuasa hukum pemohon, Dr. Hendra Karianga, menegaskan bahwa proyek pembangunan Jalan Ruas Guruapin–Larombati di Halmahera Selatan telah selesai 100 persen sejak April 2024 dan telah melalui proses serah terima (PHO). Namun hingga kini, pembayaran belum juga direalisasikan.

Dari total nilai kontrak Rp 35,01 miliar, baru sekitar 40 persen yang dibayarkan. Sisa kewajiban sebesar Rp 21 miliar masih tertunggak, yang kemudian memicu klaim kerugian hingga lebih dari Rp 115 miliar akibat dampak lanjutan terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Dalam gugatannya, PT Lasisco tidak hanya menuntut pelunasan pokok, tetapi juga meminta agar pembayaran dimasukkan dalam APBD 2026–2027. Jika dikabulkan, hal ini berpotensi menambah tekanan fiskal daerah di tengah kebutuhan belanja publik lainnya.

Saat ini, proses arbitrase masih berjalan. BANI telah memberikan batas waktu kepada Pemprov Malut untuk menunjuk arbiter. Jika tidak direspons, penunjukan akan dilakukan secara sepihak oleh lembaga arbitrase. (ask)