Tivanusantara – Anggaran Rp 1,1 miliar untuk kegiatan makan minum di Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, diduga dikorupsi. Ini terjadi pada tahun 2023, ketika Mohtar Husen masih menjabat Plt Kepala Dinas. Dugaan korupsi ini sedang diproses hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Proses penyelidikan sedangkan berlangsung. Pemeriksaan saksi secara maraton dilakukan satu pekan terakhir. Salah satu pegawai Dinas Pertanian Provinsi yang diperiksa pada Senin (19/5) bernama Rosita. Saat ditemui di kantor Kejati, ia mengaku diperiksa terkait kasus dugaan korupsi uang makan minum. “Kita dipanggil di soal Dinas Pertanian,” katanya singkat.
kadar diketahui, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terdapat pengadaan belanja makanan dan minuman rapat tidak sesuai ketentuan pada Dinas Pertanian sebesar Rp 1.159.830.000.
Berdasarkan catatan atas laporan keuangan (CaLK) tahun anggaran 2023, realisasi belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp 44.167.627.331. Belanja makanan dan minuman rapat tersebut diantaranya terdapat pada Dinas Pertanian dengan realisasi pada buku kas umum (BKU) Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 1.177.890.000.
Pengadaan makanan dan minuman pegawai Dinas Pertanian dilaksanakan oleh CV RG berdasarkan surat pesanan Nomor 01.E-Katalog/DISTAN-MU/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 dengan nilai sebesar Rp 1.159.830.000. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diatur dalam surat pesanan.
Pengadaan makanan dan minuman tersebut telah selesai 100 persen berdasarkan berita acara serah terima barang. Pembayaran atas penyelesaian pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar Rp 1.159.830.000 atau 100 persen dari nilai kontrak. Namun hasil pemeriksaan terhadap belanja makanan dan minuman pada Dinas Pertanian diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut:
Penyerahan pengadaan makanan dan minuman mendahului pembuatan kontrak. Hasil reviu terhadap kontrak pengadaan makanan dan minuman pegawai Dinas Pertanian diketahui bahwa pengadaan dilakukan melalui E-Catalogue pada tanggal 15 Maret 2023. Tanggal yang tertera dalam dokumen kontrak juga menunjukan tanggal 15 Maret 2023, namun berdasarkan hasil reviu terhadap berita acara serah terima barang, penyerahan barang dilakukan sebanyak 140 kali penyerahan dari tanggal 2 Januari 2023 sampai 27 Desember 2023 atau sebanyak 16.456 makanan kotak dan 450 dos minuman serta empat kali pengadaan secara prasmanan.
Sehingga dapat disimpulkan terdapat penyerahan barang sebelum pengadaan melalui E-Catalogue dilakukan yaitu dari tanggal 2 Januari 2023 sampai 14 Maret 2023 atau sebanyak 32 kali penyerahan atau sebanyak 3.872 makanan kotak dan 134 dos minuman.
Pengadaan makanan dan minuman rapat tidak dapat diyakini Sebesar Rp 123.102.000. Hasil review terhadap berita acara serah terima barang, diketahui bahwa terdapat total keseluruhan sebanyak 16.456 makanan kotak beserta minuman, namun berdasarkan kontrak total keseluruhan makanan kotak beserta minuman adalah sebanyak 18.410. Sehingga terdapat selisih sebanyak 1.954 (18.410-16.456) makanan kotak beserta minuman.
Pemeriksaan lebih lanjut atas berita serah terima barang, diketahui terdapat penyerahan makanan yang berupa hidangan prasmanan yang tidak mencantumkan jumlah makanan kotak yang diterima sebanyak empat kali, yaitu pada tanggal 3, 10, 17 dan 20 April 2023.
Berdasarkan keterangan dari Bendahara Dinas Pertanian, pada tanggal tersebut penyerahan berupa hidangan prasmanan karena bertepatan dengan buka puasa bersama. Selanjutnya hasil review dokumen kontrak diketahui tidak terdapat adendum kontrak, sehingga penyerahan makanan berupa hidangan prasmanan tidak sesuai kontrak. (xel)
Tinggalkan Balasan