JAKARTA, TN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman kasus dugaan proyek dan izin pertambangan yang menyeret Gubernur nonaktik Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Sejauh ini sudah lebih dari 70 saksi yang diperiksa penyidik lembaga antirasuah tersebut. Dari saksi-saksi yang diperiksa, termasuk di antaranya beberapa pimpinan perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan perusahaan tambang itu dengan tujuan mendalami dugaan penyetoran uang gelap dari perusahaan ke tersangka dan oknum pejabat di Pemprov Maluku Utara. Informasinya penyidik KPK akan terus mendalami guna memastikan dugaan suap yang ada kaitannya dengan pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) setiap perusahaan tambang di Maluku Utara.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, uang gelap yang mengalir ke tersangka yang sumbernya dari perusahaan tambang, diduga kuat ada hubungannya dengan pengurusan IPPKH. Untuk mendalami dugaan tersebut lebih jauh, penyidik KPK sudah dua kali memeriksa mantan Kepala Dinas Kehutanan, M. Syukur Lila. Meski begitu, sejauh ini KPK belum memberikan keterangan lebih terbuka ke publik.    

Sekadar diketahui, pimpinan perusahaan tambang yang sudah diperiksa KPK adalah Direktur Utama PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Romo Nitiyuda Wachyo (Haji Robert), Direktur PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, dan Direktur PT Prisma Utama Maizon Lengkong serta lainnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan mengatakan, para saksi dari pimpinan perusahaan tambang itu hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka AGK dari berbagai pihak termasuk para kontraktor.

Sejauh ini juga KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta. Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang tunai sebanyak 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah 2,2 miliar. (tim)