PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Rencana penguatan aturan pemberantasan korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi peringatan serius bagi para koruptor, termasuk pejabat penyelenggara pemerintahan di Maluku Utara yang masih memiliki niat menyalahgunakan jabatan dan anggaran negara. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan RUU Perampasan Aset akan mempertegas ketentuan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati. Adapun tata cara pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pemerintah untuk membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (5/11/2026). “Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati yang tata cara pelaksanaannya berdasarkan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Habiburokhman. Rencana pengaturan tersebut menjadi sinyal bahwa negara terus berupaya memperkuat instrumen hukum dalam menghadapi kejahatan korupsi. Tidak hanya ancaman pidana terhadap pelaku, tetapi juga membuka ruang penelusuran dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi melalui mekanisme hukum.

Khusus untuk para pejabat di Maluku Utara, pesan ini seharusnya menjadi peringatan agar tidak bermain-main dengan uang rakyat. Jabatan publik merupakan amanah untuk melayani masyarakat, bukan kesempatan memperkaya diri sendiri, keluarga, maupun kelompok tertentu. Para pejabat yang memiliki niat menyalahgunakan anggaran, melakukan manipulasi proyek, menerima suap, atau mengambil keuntungan secara melawan hukum dari keuangan negara perlu memahami bahwa konsekuensi hukum dapat menjangkau bukan hanya dirinya, tetapi juga aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

Habiburokhman menjelaskan, mekanisme perampasan aset dalam RUU tersebut akan mencakup penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di persidangan hingga putusan pengadilan dan pelaksanaannya.

RUU ini juga mengatur perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, dengan kesempatan dan beban pembuktian yang berimbang. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian negara dan memastikan aset hasil kejahatan tidak terus dinikmati. Masyarakat Maluku Utara tentu berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berhenti sebagai wacana politik dan hukum semata. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Setidaknya ini peringatan agar jangan pernah menjadikan jabatan sebagai jalan untuk memperkaya diri dari uang rakyat. Setiap rupiah uang negara yang diselewengkan harus dipertanggungjawabkan. Sebab, rakyat membutuhkan pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan, bukan pejabat yang justru menjadikan kekuasaan sebagai ladang mencari keuntungan pribadi. Bagi siapa pun yang masih berniat korupsi di Maluku Utara, peringatan ini patut menjadi bahan renungan: jabatan bisa berakhir, kekuasaan bisa hilang, tetapi pertanggungjawaban hukum atas perbuatan korupsi tidak boleh dihindari. (xel)