Tivanusantara — Pengelolaan anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan penetapan besaran tunjangan tersebut tidak didukung dasar perhitungan yang memadai.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2025. BPK menyoroti kebijakan kenaikan tunjangan perumahan DPRD yang tidak didasarkan pada hasil survei maupun appraisal dari lembaga penilai independen.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mengalokasikan Belanja Tunjangan Perumahan pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp5.610.000.000 atau Rp5,61 miliar.
Pemberian tunjangan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Halmahera Tengah Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 47 Tahun 2023.
Melalui regulasi tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp27,5 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp22,5 juta untuk masing-masing anggota DPRD.
Besaran itu mengalami kenaikan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya melalui Perbup Nomor 6 Tahun 2024. Saat itu, tunjangan Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp14,865 juta, Wakil Ketua Rp12,289 juta, dan anggota Rp7,413 juta setiap bulan.
Artinya, kenaikan tunjangan tersebut hampir mencapai dua kali lipat untuk pimpinan dan lebih dari tiga kali lipat bagi anggota DPRD.
Namun, persoalan mendasar justru terletak pada proses penetapan kenaikan tersebut. BPK menemukan perubahan besaran tunjangan tidak didukung hasil survei maupun appraisal dari lembaga penilai independen sebagai dasar menentukan nilai kewajaran.
Dalam penjelasannya kepada pemeriksa, Sekretaris DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menyebutkan bahwa pertimbangan pengusulan besaran tunjangan saat itu semata-mata agar nilainya tidak melebihi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
Pertimbangan tersebut menjadi sorotan karena penetapan tunjangan yang menggunakan uang daerah semestinya didasarkan pada kajian objektif mengenai kewajaran harga rumah dan standar biaya setempat.
Padahal, pada 2023 Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah pernah menggunakan jasa penilai publik melalui Surat Nomor 00029/2,0123-00/PI/11/0391/1/X/2023 tertanggal 20 Oktober 2023.
Hasil penilaian tersebut merekomendasikan besaran tunjangan yang dianggap wajar, yakni Rp14,865 juta untuk Ketua DPRD, Rp12,289 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp7,413 juta untuk anggota DPRD setiap bulan.
Rekomendasi itu kemudian dituangkan dalam Perbup Nomor 6 Tahun 2024. Akan tetapi, hanya berselang sekitar tiga bulan, besaran tunjangan kembali diubah tanpa didukung kajian dari penilai independen.
BPK menilai kondisi tersebut tidak memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga setempat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya Pasal 17.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena penetapan tunjangan tanpa dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi membebani keuangan daerah.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Halmahera Tengah melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
Pemerintah daerah juga menginformasikan bahwa untuk Tahun Anggaran 2026 telah disusun rancangan Peraturan Bupati terkait penyesuaian kembali besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.
BPK selanjutnya merekomendasikan Bupati Halmahera Tengah agar menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk memastikan setiap pengusulan besaran tunjangan perumahan pada masa mendatang didasarkan pada analisis atau kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rekomendasi tersebut sekaligus menegaskan pentingnya tanggung jawab administratif Sekretariat DPRD dalam proses pengusulan dan penetapan besaran tunjangan yang menggunakan anggaran daerah hingga miliaran rupiah.
Sementara itu, mantan Sekretaris DPRD Halmahera Tengah, Ridwan A. Basalem, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait temuan BPK tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (ask)

Tinggalkan Balasan