Oleh: Anthy Ummu Salwa
Aktivis Muslimah
__________________
ASAP kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga mengancam kesehatan anak-anak. Partikel halus yang terkandung dalam asap dapat masuk jauh ke saluran pernapasan dan memicu berbagai gangguan kesehatan. Partikel halus tersebut juga berpotensi masuk ke aliran darah dan memicu gangguan kesehatan.
“Partikel kecil ini akan masuk menembus hingga dari hidung, ke tenggorokan, kemudian ke saluran napas dan bisa mengendap di ujung saluran napas. Yang kita khawatirkan, dia akan bisa berpindah ke aliran darah sehingga akan mengakibatkan gangguan-gangguan kesehatan pada seorang anak,” ujar dr. Fifi dalam diskusi media IDAI dan FKUI, sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Jumat (16/10/2026).
ISPA Menyerang Generasi Emas
Sudah tiga bulan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda Indonesia, tetapi penanganannya belum terlihat serius. Kondisi ini menunjukkan lemahnya upaya penanggulangan bencana yang berpotensi mengancam kesehatan dan keselamatan anak-anak, terutama balita yang rentan terserang infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Tercatat puluhan ribu anak balita mengalami gangguan pernapasan dan batuk yang diduga berkaitan dengan paparan asap karhutla. Namun, perhatian dan bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak dinilai belum memadai. Sangat disayangkan ketika pemerintah seolah-olah hanya menyaksikan kondisi anak-anak yang digadang-gadang menjadi generasi emas. Alih-alih mendapatkan perlindungan yang layak, mereka justru menghadapi ancaman kesehatan akibat bencana yang berkepanjangan.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 17 Oktober 2026, terdapat 313.363 kasus ISPA. Di antaranya, sebanyak 70.239 kasus atau 22,6% terjadi pada kelompok balita dan anak-anak berusia di bawah lima tahun. Kasus ISPA tersebut dilaporkan di 65 kabupaten/kota yang tersebar di tujuh provinsi terdampak, yaitu Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Begitu banyak masyarakat terdampak penyakit yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan jiwa. Namun, upaya pencegahan dan penanggulangan bencana ini terkesan belum maksimal. Bahkan, salah seorang menteri dikabarkan menyampaikan bahwa masyarakat harus berdamai dengan asap. Bukankah pernyataan seperti itu patut dipertanyakan, terlebih jika disampaikan oleh pejabat yang diberi amanah untuk menangani bencana? Alih-alih menghadirkan solusi yang tepat, pernyataan semacam itu justru berpotensi membuat masyarakat merasa semakin diabaikan.
Kerugian yang dirasakan masyarakat bukan hanya persoalan ekonomi yang kian menghimpit, tetapi juga masalah kesehatan akibat paparan asap. Banyak warga yang kesulitan bekerja, sementara sebagian perusahaan menghadapi penurunan produksi yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Daya beli masyarakat pun menurun, sedangkan kebutuhan pokok tetap harus dipenuhi. Lambatnya penanganan bencana dapat memperburuk berbagai persoalan tersebut dan menyeret masyarakat ke dalam kesulitan yang lebih besar.
Anak-anak menjadi salah satu kelompok yang paling rentan ketika negara tidak mampu menangani karhutla secara optimal. Saluran pernapasan mereka masih berkembang, frekuensi pernapasan relatif lebih tinggi, dan sistem kekebalan tubuh mereka belum matang sepenuhnya. Kondisi tersebut membuat anak-anak lebih rentan mengalami gangguan kesehatan akibat paparan polusi udara.
Asap Tak Kunjung Padam, di Mana Peran Negara?
Miris, ketika asap semakin hari semakin tebal, upaya penanganan yang dilakukan negara dinilai belum memadai. Berbagai kebijakan yang muncul justru dianggap kurang efektif dan mengecewakan masyarakat. Publik pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengatasi kebakaran yang berlangsung berbulan-bulan.
Persoalan ini bukan terjadi dalam satu atau dua hari. Karhutla telah berlangsung selama berbulan-bulan sehingga dampaknya semakin dirasakan masyarakat, terutama balita dan anak-anak.
Belum lagi ketika negara lain menyatakan kesediaannya untuk membantu memadamkan karhutla, tetapi pemerintah menyatakan masih sanggup menanganinya sendiri. Pemerintah juga belum menetapkan status bencana nasional, sebagaimana dipersoalkan oleh sebagian masyarakat, meskipun dampak kebakaran telah meluas dan mengancam kesehatan warga.
Negara hari ini dinilai lalai dalam melindungi rakyatnya. Persoalan semakin memprihatinkan ketika muncul dugaan penyelewengan dana penanggulangan bencana, termasuk dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak. Jika dana darurat yang seharusnya menjadi penopang keselamatan rakyat justru disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, penderitaan masyarakat akan semakin berat.
Pemerintah pusat semestinya memastikan kondisi di lapangan melalui koordinasi dan pengawasan yang serius. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Ketika rakyat berjuang menghadapi bencana, negara seharusnya hadir memberikan perlindungan, bantuan, dan kepastian penanganan.
Penguasa versus Pengusaha
Dalam sistem kapitalisme, penguasa kerap dikritik karena dinilai lebih berpihak pada kepentingan korporasi daripada keselamatan rakyat. Penguasaan sumber daya alam oleh perusahaan-perusahaan besar menjadi salah satu persoalan yang perlu diawasi secara serius, terutama ketika aktivitas ekonomi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Karena itu, tidak mengherankan jika masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah ketika karhutla terjadi berulang kali. Penanganan bencana tidak boleh berhenti pada pemadaman api atau rencana penanaman kembali pohon sawit. Pemulihan lingkungan harus dilakukan berdasarkan kajian ilmiah dan memperhatikan kondisi ekosistem yang rusak, termasuk dampak perubahan iklim dan fenomena El Niño.
Rakyat tentu tidak cukup hanya diberi janji. Mereka membutuhkan bukti berupa kebijakan yang melindungi lingkungan dan menjamin keselamatan masyarakat. Ketika kerusakan lingkungan terus berulang, pemerintah harus mengevaluasi tata kelola hutan dan lahan, mengawasi aktivitas perusahaan, serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti.
Aktivitas perusahaan yang berdampak terhadap lingkungan tidak berlangsung dalam ruang hampa. Ada perizinan, pengawasan, dan kebijakan pemerintah yang turut menentukan bagaimana sumber daya alam dikelola. Karena itu, tanggung jawab atas kerusakan lingkungan harus ditelusuri secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Betapa besar kezaliman yang dirasakan masyarakat ketika dampak kerusakan lingkungan meluas hingga mengganggu kehidupan warga di berbagai wilayah, bahkan berpotensi menimbulkan pencemaran udara lintas negara. Kecaman saja tidak cukup jika tidak disertai tindakan nyata. Penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas.
Di tengah kondisi ini, masyarakat hanya bisa berharap agar hujan segera turun dan membantu memadamkan api. Namun, penanganan karhutla tidak boleh semata-mata bergantung pada faktor alam. Pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum harus dilakukan secara serius agar bencana serupa tidak terus berulang.
Sekularisme, dalam kritik ideologis Islam, dipandang dapat memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik. Akibatnya, kepemimpinan berisiko lebih berorientasi pada kepentingan materi daripada amanah dan tanggung jawab moral. Padahal, pemimpin dalam Islam berkewajiban mengurus dan melindungi rakyatnya. Penderitaan masyarakat seharusnya menjadi perhatian utama, bukan persoalan yang dibiarkan berlarut-larut.
Solusi Islam dalam Penanganan Karhutla
Dalam pandangan Islam, negara berkewajiban melindungi rakyatnya. Islam menetapkan bahwa pengurusan urusan masyarakat merupakan bagian dari amanah kepemimpinan. Dalam konsep pemerintahan Islam, kepala negara atau khalifah menjalankan tanggung jawabnya berdasarkan syariat Islam untuk mengurus kepentingan umat.
Pemimpin memiliki tanggung jawab besar atas rakyat yang dipimpinnya. Amanah tersebut bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Rasulullah saw. bersabda:
الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Seorang pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Prinsip ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukanlah sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi, melainkan amanah untuk memenuhi kebutuhan dan melindungi masyarakat.
Dalam sejarah Islam, Khalifah Umar bin Khattab dikenal dengan sikap kehati-hatiannya dalam menjalankan amanah kepemimpinan. Terdapat ungkapan yang masyhur dan sering dinisbatkan kepada beliau tentang kekhawatirannya apabila seekor hewan terjatuh di jalan karena jalan tersebut tidak diperbaiki.
Ungkapan itu menggambarkan betapa besar perhatian yang semestinya dimiliki seorang pemimpin terhadap keselamatan makhluk hidup di wilayah kekuasaannya. Meski redaksi dan sumber riwayatnya perlu diperiksa, pesan moralnya tetap relevan: pemimpin harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap dampak kebijakan dan kelalaiannya.
Sebaliknya, ketika masyarakat menderita akibat bencana, pemimpin semestinya tidak mengabaikan keadaan mereka. Rakyat membutuhkan kehadiran negara melalui tindakan nyata, penyaluran bantuan yang tepat, dan kebijakan yang berpihak pada keselamatan masyarakat. Pernyataan bahwa keadaan terkendali harus dibuktikan dengan kondisi faktual di lapangan, bukan sekadar disampaikan kepada publik.
Karena itu, Islam menawarkan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana yang menempatkan keselamatan manusia sebagai tanggung jawab penting negara.
Berikut beberapa langkah penanganan karhutla berdasarkan prinsip-prinsip Islam:
1. Mengelola sumber daya alam berdasarkan kemaslahatan umum.
Dalam perspektif ekonomi Islam, sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara sewenang-wenang demi keuntungan segelintir pihak. Negara berkewajiban mengelolanya sesuai ketentuan syariat dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Tata kelola hutan dan lahan harus mengutamakan kelestarian lingkungan serta mencegah eksploitasi yang merugikan rakyat.
2. Mengawasi dan menindak pelaku perusakan lingkungan.
Negara harus mengawasi aktivitas perusahaan maupun individu yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Setiap pelanggaran harus ditindak berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih atau tunduk pada kepentingan pemilik modal.
3. Memperkuat pencegahan dan mitigasi bencana.
Pemerintah perlu mengidentifikasi berbagai faktor penyebab kebakaran, baik akibat aktivitas manusia maupun kondisi alam. Karakteristik ekosistem yang rentan terbakar, seperti lahan gambut ketika mengalami kekeringan, harus menjadi perhatian khusus. Negara juga perlu membangun sistem peringatan dini, memperkuat pemantauan titik panas, menyediakan sarana pemadaman yang memadai, dan menempatkan personel di wilayah rawan kebakaran.
4. Mempercepat penanganan bencana.
Negara harus membangun sistem penanggulangan bencana yang cepat, terkoordinasi, dan mengutamakan keselamatan rakyat. Prosedur birokrasi perlu dirancang agar tidak menghambat distribusi bantuan, pelayanan kesehatan, evakuasi, dan upaya pemadaman. Anak-anak, lansia, serta kelompok rentan lainnya harus mendapatkan perlindungan khusus.
5. Memberikan edukasi dan mendorong pengawasan masyarakat.
Negara perlu mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan kebakaran dan pentingnya menjaga lingkungan. Masyarakat juga perlu diberi ruang untuk melaporkan dugaan pelanggaran serta ikut mengawasi kebijakan publik. Dalam Islam, amar makruf nahi mungkar merupakan prinsip yang mendorong umat untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Itulah beberapa prinsip yang dapat dijadikan landasan dalam membangun tata kelola lingkungan dan penanggulangan bencana yang bertanggung jawab. Dalam perspektif Islam, kepemimpinan harus dijalankan berdasarkan amanah, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Sementara itu, sistem kapitalisme kerap dikritik karena menjadikan keuntungan materi sebagai pertimbangan utama dalam aktivitas ekonomi. Jika kepentingan bisnis lebih diutamakan daripada keselamatan rakyat, kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat berisiko terus berulang.
Karena itu, kesadaran umat untuk menyuarakan kebenaran dan mengawasi kebijakan penguasa perlu terus dibangun. Kritik harus disertai kepedulian, penguatan pemahaman Islam, serta dorongan terhadap kebijakan yang melindungi manusia dan lingkungan.
Semoga Allah Swt. segera memberikan pertolongan-Nya, melindungi masyarakat yang terdampak karhutla, dan membimbing umat menuju kehidupan yang lebih adil dan diridai-Nya. Wallahu a’lam bishawab. (*)

Tinggalkan Balasan