Tivanusantara – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Selasa (27/10/2026) hingga Rabu (28/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh unit truk, empat di antaranya diduga telah dimodifikasi, serta 57 jerigen, dengan 36 jerigen dilaporkan berisi solar bersubsidi.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penampungan dan penjualan kembali solar bersubsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Reinhard Habonaran Nainggolan, mendatangi sebuah garasi kendaraan di Desa Babang. Di lokasi, polisi menemukan aktivitas pemindahan solar dari tangki truk ke dalam jerigen untuk ditampung di sebuah gudang. Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi, sopir truk, pihak pembeli, hingga seorang calon tersangka berinisial A yang diduga berperan sebagai pemilik lokasi penampungan dan kendaraan.
Penyidik masih mendalami asal-usul BBM, mekanisme distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum juga masih berlanjut melalui pendalaman perkara dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dugaan Aktivitas Serupa di Ternate Perlu Ditelusuri Di tengah pengungkapan kasus tersebut, dugaan aktivitas penampungan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Kota Ternate juga menjadi perhatian. Sejumlah titik disebut-sebut perlu ditelusuri lebih lanjut, salah satunya di Kelurahan Ngade.
Sejumlah warga mengaku kerap melihat mobil tangki keluar masuk di salah satu lokasi di wilayah tersebut. Warga mengaku sering melihat mobil tangki masuk-keluar di salah satu titik di Kelurahan Ngade. Diduga kuat mobil tangki itu mengangkut BBM untuk ditimbun di lokasi tersebut. Hanya saja hingga kini petugas belum berhasil melakukan penggeledahan di lokasi itu. Informasinya pemilik lokasi tersebut miliki posisi dan jabatan mentereng di salah satu instansi sehingga petugas kesulitan mengungkap praktik buruknya itu.
Kondisi ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif, termasuk memeriksa legalitas kegiatan, asal-usul BBM, pola keluar-masuk kendaraan, serta pihak yang bertanggung jawab atas lokasi yang dimaksud. Di tengah berkembangnya dugaan tersebut, sebagian warga juga mempertanyakan apakah ada faktor tertentu yang membuat aktivitas itu belum terungkap. Bahkan, muncul spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak yang memiliki pengaruh atau jabatan tinggi di balik kegiatan tersebut.
Kasus di Halmahera Selatan menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan. Aparat kepolisian dan instansi terkait diharapkan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat berdasarkan bukti yang dapat diuji, termasuk informasi mengenai aktivitas kendaraan tangki di sejumlah titik di Kota Ternate. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu, terlepas dari latar belakang, kedudukan, maupun jabatan pihak yang terlibat. (xel)

Tinggalkan Balasan