Tivanusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (29/10/2026). Dari total perkara tersebut, 22 di antaranya merupakan kasus narkotika, sementara 16 perkara lainnya berkaitan dengan tindak pidana umum. Pemusnahan yang berlangsung di lapangan apel Kejari Ternate itu menjadi bagian dari penyelesaian proses hukum terhadap perkara yang telah diputus pengadilan. Kegiatan ini juga berlangsung di tengah meningkatnya perhatian aparat penegak hukum terhadap pemberantasan peredaran narkotika, baik di tingkat nasional maupun di wilayah Maluku Utara.
Kepala Kejari Ternate, Syamsidar Monoarfa, mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 758,983 gram, sabu seberat 53,9687 gram, serta tembakau sintetis seberat 20,8337 gram. “Dari total 38 perkara, sebanyak 22 perkara merupakan kasus narkotika, sedangkan 16 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum, seperti pencabulan, penganiayaan, pencurian, dan perjudian,” ungkap Syamsidar. Besarnya porsi perkara narkotika dalam pemusnahan kali ini menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana narkotika masih menjadi bagian penting dari pekerjaan aparat penegak hukum di Ternate. Namun, jumlah perkara yang dimusnahkan tersebut merupakan data penanganan Kejari Ternate dan tidak dapat langsung disamakan dengan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Penangkapan narkoba di Maluku Utara terus menjadi perhatian
Perhatian terhadap peredaran narkotika di Maluku Utara juga terlihat dari sejumlah pengungkapan kasus belakangan ini. Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, misalnya, mengungkap dugaan kepemilikan sabu di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan. Dalam kasus yang diberitakan pada 24–26 Oktober 2026 itu, seorang pria berinisial AS alias Ken, 32 tahun, diamankan bersama satu saset kecil yang diduga berisi sabu dan sebuah telepon genggam. Polisi masih mendalami asal barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, pada September 2026, Ditresnarkoba Polda Maluku Utara juga mengungkap kasus dugaan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Ternate. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan tembakau sintetis seberat bruto 0,76 gram. Di tingkat daerah, persoalan narkotika turut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam pertemuan pada 27 Oktober 2026, Pemprov Maluku Utara bersama BNN membahas pemetaan kawasan rawan narkoba, termasuk kawasan industri pertambangan, serta penguatan upaya pencegahan dan pengawasan.
Operasi nasional turut menyasar jaringan peredaran
Upaya pemberantasan narkotika juga berlangsung secara nasional. Pada Oktober 2026, Polri bersama sejumlah unsur terkait mengintensifkan operasi di berbagai wilayah untuk menindak lokasi yang diduga menjadi pusat penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dalam salah satu pengungkapan besar, BNN bersama Polri, Bea dan Cukai, serta mitra dari China mengungkap laboratorium gelap narkotika di Aceh pada 21 Oktober 2026. Operasi tersebut mengamankan 11 tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 1,2 ton. Pengembangan kasus masih dilakukan untuk menelusuri sumber bahan baku dan jaringan distribusinya.
Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan narkotika membutuhkan langkah berkelanjutan, mulai dari pengungkapan kasus dan penelusuran jaringan pemasok hingga penyelesaian perkara di pengadilan dan pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan hukum. Selain narkotika, Kejari Ternate juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara pidana umum, di antaranya empat unit telepon genggam, puluhan potong pakaian dan barang tekstil, tiga unit flashdisk, sebuah asbak kaca, wadah plastik minyak rambut, gergaji kayu, serta sebilah parang.
Barang bukti terkait perjudian juga ikut dimusnahkan, berupa tiga buah dadu berwarna putih dan satu lembar baliho bergambar mata dadu. Selain itu, terdapat dokumen dan perlengkapan transaksi keuangan, seperti buku tabungan, rekening koran, serta kartu ATM.
Syamsidar menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Langkah tersebut dilakukan untuk menuntaskan penanganan perkara sekaligus mencegah barang bukti disalahgunakan setelah proses hukum selesai. “Pemusnahan ini mengacu pada kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” tandasnya.
Pemusnahan ini sekaligus menegaskan pentingnya kesinambungan penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika. Di tengah berbagai pengungkapan kasus di Maluku Utara dan operasi berskala nasional, pemberantasan narkoba tidak hanya bertumpu pada penangkapan, tetapi juga penuntasan perkara, pemutusan jaringan peredaran, pencegahan, dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. (xel)

Tinggalkan Balasan