PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama seluruh jajaran Polda dan Polres menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, terdapat 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan, termasuk melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin mengatakan, Operasi Patuh 2026 mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Menurutnya, keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari banyaknya penindakan, melainkan dari perubahan perilaku masyarakat agar semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas. “Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Aries dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

11 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh 2026

Berikut daftar pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2026:

Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt).

Tidak menggunakan helm berstandar SNI.

Menggunakan ponsel saat berkendara.

Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas.

Menerobos lampu merah.

Melawan arus lalu lintas.

Melebihi batas kecepatan.

Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

Menerobos jalur jenis kendaraan lain.

Parkir di trotoar.

Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.

Aries menegaskan, pelanggaran melawan arus menjadi salah satu perhatian utama dalam operasi kali ini. Jajaran kepolisian diminta memperkuat pengawasan guna mencegah kendaraan melawan arus yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Sejalan dengan pendekatan humanis yang dikedepankan dalam Operasi Patuh 2026, petugas lalu lintas juga perlu memastikan bahwa setiap tindakan di lapangan dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengutamakan keselamatan. Polisi lalu lintas tidak seharusnya melakukan pengejaran atau mencegat pengendara sepeda motor secara tiba-tiba dengan cara yang dapat memicu kecelakaan.

Penghentian kendaraan untuk pemeriksaan atau penindakan harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, melalui cara yang aman, dengan mempertimbangkan kondisi jalan serta keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Persoalan ini menjadi perhatian tersendiri di Kota Ternate. Praktik penghentian pengendara secara mendadak di jalan perlu menjadi bahan evaluasi apabila dilakukan tanpa memperhatikan jarak aman, situasi lalu lintas, dan potensi bahaya yang ditimbulkan. Penegakan hukum seharusnya tidak justru menciptakan risiko kecelakaan baru. Ketika petugas menemukan pelanggaran, tindakan yang diambil harus tetap mengedepankan prosedur yang benar dan tidak membahayakan masyarakat. Karena itu, jajaran Satlantas di wilayah Ternate diharapkan mengutamakan edukasi, memberikan isyarat penghentian yang jelas, serta memilih lokasi yang aman ketika melakukan pemeriksaan atau penindakan. Pengawasan terhadap pelanggaran harus berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan pengguna jalan.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh 2026 mengedepankan edukasi, penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta teguran simpatik. Aries juga menegaskan bahwa setiap penindakan berupa tilang harus didampingi personel Provos. Pendampingan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal untuk memastikan proses penindakan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga profesionalisme anggota kepolisian. Seluruh personel turut diminta memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap santun, responsif, dan solutif. Prinsip tersebut perlu diterapkan secara konsisten, baik ketika memberikan teguran maupun saat melakukan penindakan terhadap pelanggaran.

Operasi Patuh 2026 diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian. Masyarakat diimbau mematuhi rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan berkendara secara tertib. Di sisi lain, petugas diharapkan menjalankan kewenangannya secara profesional dan humanis, sebab tujuan utama penegakan hukum lalu lintas adalah mencegah kecelakaan serta melindungi keselamatan semua pengguna jalan, bukan sekadar menjatuhkan sanksi. (rii)