Oleh: Nurcholish Rustam (Ketua Rampai Nusantara Malut)
______________
Perubahan mendasar yang terjadi di lingkup nasional, regional, maupun global telah menuntut kebijakan dan perangkat baru dalam pelaksanaan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Indonesia, ketika dilihat dari fungsi kelembagaan, kinerja pemerintahan, investasi dan ekonomi suatu negara atau daerah memiliki peran yang berbeda, yang didasarkan pada tingkat kualitas tata kelola sektor publik, termasuk kebijakan dan kapasitas aktor (birokrat) dalam penerapannya sebagai tugas dari eksekutif.
Sejak runtuhnya Orde Baru, dan di mulainya era Reformasi yang sudah berlangsung kurang lebih 27 tahun, Indonesia seakan terlahir kembali dengan Me–reformasi segala bentuk sistem pemerintahan dari Sentralisasi ke Desentralisasi, dari konsep kekuasaan yang dulunya berada satu titik atau yang lebih dikenal dengan sistem sentralistik dimana kekuasaan penuh berada pada pemerintahan pusat. Tak bisa dipungkiri ketika terlepas dari semua itu Indonesia mengalami masa-masa transisi yang panjang, bahkan bagi sebagian orang hal itu masih terjadi sampai saat ini. Seiring dengan hadirnya reformasi, banyak gagasan-gagasan yang mulai terurai dalam menyusun konsep pembangunan negara.
Gagasan eksplisit yang kemudian hadir kembali menjadi perbincangan yaitu tentang konsep Otonomi Daerah, dimana hal tersebut hadir sebagai bentuk penguatan demokrasi. Bentuk penegasan lahirnya otonomi daerah yaitu dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 hingga kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Pembagian urusan pemerintahan) yang ditetap pada 30 September 2014 telah membawa dimensi baru bagi kehidupan masyarakat. Tujuan utama penerapan otonomi daerah yang sebenarnya berintikan dua hal, yakni pertama, untuk menciptakan kesejahteraan, dan kedua, untuk mendukung demokrasi di tingkat lokal. (Edhi T. Hendartno; 2009)
Regulasi ini menjanjikan pendelegasian wewenang yang lebih besar bagi daerah, terutama daerah kabupaten/kota. Bagi pemerintah pusat, otonomi daerah juga melepaskannya dari persoalan-persoalan di daerah, sehingga lebih fokus menangani masalah-masalah yang bersifat makro dan berorientasi mempersiapkan Indonesia dalam menghadapi tantangan globalisasi.
Dalam pelaksanaan, otonomi harus bersifat nyata dan bertanggung jawab. Otonomi yang bersifat nyata dalam pelaksanaan pemerintahan, dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah ada sesuai dengan potensi daerah. Sedangkan otonomi yang bertanggung jawab adalah yang dalam penyelenggaraannya berjalan sesuai dengan apa yang menjadi tujuan daerah otonomi tersebut. (Norpan Mufti; 2010).
Berangkat dari pandangan tersebut, maka perlu adanya pengaruh serta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) terhadap daerah otonomi. Setiap daerah di Indonesia umumnya memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang cukup potensial, tetapi persoalan yang diperhadapkan pada kondisi saat ini adalah bagaimana kebijakan yang dibuat serta pengelolaan potensi itu. Kita memerlukan keseragaman berpikir agar bisa menghadirkan suatu tindakan yang dimanfaatkan secara maksimal dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut. Bukan hal yang gampang seperti membalikan telapak tangan untuk melakukan semua itu, sebagai imbasnya masyarakat lokal hanya bisa menonton, sebab yang terjadi adalah masyarakat dari luar yang menjadi pemeran utama, ada sistem oligarki yang luar biasa bahkan pihak asing pun ikut memainkan peran penting. Nah, inilah yang harus menjadi Pekerjaan Rumah buat pemerintah daerah. Masyarakat sendiri berpandangan bahwa perlu adanya gebrakan baru, dalam artian masyarakat lokal tersebut diberikan pengetahuan, bimbingan dan sebagainya agar mereka juga bisa ikut terlibat dalam proses pengelolan potensi daerah dan menjadi pemain utama. Bukan hanya kerusakan lingkungan yang ditanggung masyarakat.
Dalam Study Comparative bisa dikatakan bahwa terjadi sebuah stagnasi dari setiap daerah otonom. Tidak semua daerah di Indonesia keluar dari titik keterpurukan, Aceh, Yogyakarta, dan Papua mengalami hal yang sama walaupun dari ketiga Provinsi tersebut lebih dispesialkan dengan penerapan Otonomi Khusus, dan itu bukan suatu jawaban atas problem yang ada. Dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan daerah yang kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 masih jauh dari harapan, dan tidak menghadirkan suatu bentuk penegasan. Daerah yang lebih memiliki potensi dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang besar harus gigit jari ketika apa yang diperoleh sebagian besarnya harus diserahkan ke pusat. Disinilah menjadi titik balik adanya penyelewengan anggaran dan “penistaan” terhadap penerapan otonomi itu sendiri atau dengan kata lain “Pemda dikerjaain sama Pemerintah Pusat”, apalagi adanya efisien anggaran saat ini. Dan sebagai kritik terhadap sistem pengalokasian anggaran yang imbasnya adalah sebuah distorsi pada daerah otonom. Bagi saya tidak ada bedanya antara Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus, hanya saja semuanya mempunyai tujuan yang sama yaitu kesejahteraan masyarakat.
Selain itu berjalannya demokrasi di Indonesia saat ini dengan bebasnya individu, kelompok masyarakat (lembaga sosial, LSM, Ormas) dalam menyampaikan aspirasinya di forum bebas menghasilkan upaya preventif dalam pelayanan pemerintah kepada masyarkat luas. (A. Khaeruddin;2010). Namun terkadang aksi-aksi tersebut yang semakin tidak terarah ke jalan memperbaiki keadaan dalam hal reformasi pemerintahan, melahirkan juga dampak negatif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sudah banyak kasus yang terjadi. Tarik-menarik kewenangan di tingkat pemerintahan pusat dan di daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, walaupun tidak muncul ke permukaan namun dapat menyita energi tersendiri dalam menata dan mengelola pembangunan di daerah, inilah masalah lain yang ditemukan.
Sejatinya penerapan otonomi daerah kedepan ini tidak bisa lepas dari upaya penguatan, partisipasi dan kemandirian rakyat lewat proses-proses yang demokratis. Catatan ini penting mengingat karakter dan kemampuan berdemokrasi rakyat masih sangat lemah, sementara secara faktual, rakyat sebenarnya hidup di ruang yang sangat terbuka. Persoalan mendasar adalah rakyat hidup di tengah demokratisasi yang mulai terbuka lebar pasca lengsernya rezim Orde Baru yang kemudian diiringi oleh kebebasan partisipasi dan kemajuan teknologi informasi yang luar biasa, akan tetapi belum diiringi oleh kematangan mental dan sikap dalam berdemokrasi. Kebebasan berpolitik, tidak ditopang oleh rasionalitas, daya kritis, dan kemandirian berpikir dan bersikap.
Indonesia adalah Negara demokrasi, tetapi kata demokrasi masih sangat jauh dari yang diharapkan. Masih sangat banyak kekurangan dalam penerapan otonomi daerah, apa yang menjadi keinginan, masih jauh dari praktek. Oleh sebab itu, konsepsi tentang otonomi daerah yang berkeadilan perlu diaplikasikan secara saksama, termasuk mengembalikan esensi otonomi daerah yang sesungguhnya di daerah, dan masyarakat akan merasa bahwa apa yang mereka inginkan menjadi nyata.
Selain itu, perlu adanya sebuah konsensus yang dapat mengakumulasi semua problem yang ada, di satu sisi kita dapat mengetahui dimana letak kekurangan dari penerapan otonomi daerah. Ini menjadi suatu momentum politik dalam menggerakkan pembangunan di setiap daerah di Indonesia kedepannya yang lebih baik dan menjadi suatu keharusan bagi elite atau aktor politik dalam mensejahterakan rakyat. Olehnya itu perlu sejumput analisis untuk mengantar suatu pandangan menuju perubahan yang di gagas oleh kaum intelektual ataupun generasi lokal. Tentu ini bukan pekerjaan mudah dan membutuhkan komitmen serta loyalitas dari semua elemen, termasuk pemerintah. Dengan demikian aktor-aktor yang berada di daerah bisa menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, namun bukan berarti menjadikan dirinya sebagai ‘raja-raja’ kecil di daerah. Waullahualam

Tinggalkan Balasan