Tivanusantara – Dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di RT 05/RW 03, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, mulai mendapat sorotan. Aparat kepolisian didesak segera menelusuri aktivitas yang disebut warga telah berlangsung sejak tahun lalu tersebut.
Desakan itu disampaikan Pergerakan Mahasiswa Anti Mafia BBM Maluku Utara melalui Ardiyanto. Ia meminta Polres Ternate tidak mengabaikan informasi masyarakat terkait dugaan keluar-masuknya mobil tangki BBM ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan.
Menurut Ardiyanto, polisi perlu memanggil dan memeriksa pemilik lokasi yang disebut bernama Budi untuk mengklarifikasi aktivitas di tempat tersebut.
“Polres Ternate harus segera memanggil pemiliknya yang bernama Budi untuk diperiksa. Dugaan penimbunan BBM ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas Ardiyanto, Minggu (27/9).
Ia mengatakan, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas bongkar muat BBM di lokasi tersebut memiliki dasar perizinan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas mobil tangki BBM menuju lokasi tersebut disebut berlangsung cukup rutin.
Sejumlah warga sekitar mengaku kerap melihat mobil tangki BBM keluar-masuk lokasi yang berada di balik pagar seng bekas dengan ketinggian sekitar tiga meter.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut, dalam sehari terkadang terdapat dua hingga tiga mobil tangki BBM yang masuk ke lokasi tersebut.
“Dalam satu hari itu kadang ada dua sampai tiga oto Pertamina masuk, hampir setiap hari begitu,” kata warga tersebut.
Warga bahkan sempat merekam salah satu mobil tangki BBM ketika masuk ke lokasi dan melakukan pembongkaran.
Mobil tangki tersebut disebut milik PT Mitamal Utara dengan kapasitas muatan sekitar 8.000 liter. Namun, jenis BBM yang diduga dibongkar dan ditampung di lokasi itu hingga kini belum dapat dipastikan.
Lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut juga disebut berada di balik pagar seng bekas. Bagian dalam lokasi relatif sulit terlihat dari luar karena berada di bawah pohon pala yang cukup rimbun.
Kondisi itu membuat aktivitas di dalam lokasi tidak mudah terpantau apabila tidak diperhatikan secara langsung.
Ardiyanto menilai, rangkaian informasi tersebut sudah cukup menjadi dasar awal bagi aparat untuk melakukan pengecekan lapangan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Jangan sampai masyarakat sudah memberikan informasi, tetapi tidak ada tindak lanjut. Polisi harus turun langsung mengecek lokasi, memeriksa aktivitas bongkar muatnya, asal dan tujuan BBM, serta legalitas tempat tersebut,” ujarnya.
Ia juga meminta kepolisian tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi menelusuri alur BBM apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Menurutnya, apabila benar terdapat praktik penimbunan tanpa izin atau penyalahgunaan distribusi BBM, maka aparat harus mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan jenis BBM yang ditampung, volume keseluruhan, tujuan penyimpanan, serta legalitas aktivitas di lokasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat berwenang.
Pihak pemilik lokasi yang disebut bernama Budi juga belum memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan