PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, hangus terbakar pada Kamis (10/9/2026). Kebakaran terjadi sekira pukul 12.20 siang. Saat itu hampir semua petinggi dan staf PUPR berada di kantor. Api diduga bersumber dari korsleting listrik. Akibat kebakaran tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Kabarnya api membesar begitu cepat, hingga menghanguskan beberapa ruangan yang tersimpan dokumen-dokumen penting.

Sejumlah staf yang berusaha memadamkan api dengan alat seadanya tak bisa menghentikan amukan si jago merah. Api baru bisa dipadamkan setelah tim gabungan TNI dan pemadam kebakaran tiba di lokasi.

Sementara ini polisi sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan motif kebakaran yang sebenarnya. Kapolsek Maba Selatan, Iptu Habiem Ramadya dan penyidiknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah bukti serta memasang police line di lokasi kebakaran.

Informasi di lapangan menyebutkan, hampir semua dokumen penting di kantor PUPR terbakar. Staf di instansi itu hanya bisa mengamankan sebagian kecil dokumen, termasuk salah satu komputer yang kemungkinan sudah rusak karena ikut dilahap api. Hingga berita ini diturunkan, pihak PUPR belum memberikan keterangan resmi soal dokumen penting apa saja yang berhasil diselamatkan dan dokumen apa saja yang sudah terbakar.

Informasi lain yang didapat Nuansa Media Grup (NMG) menyebut, sejumlah dokumen yang ikut terbakar itu ada kaitannya dengan proyek pembangunan Jembatan Kali Gamesan tahun 2024 senilai Rp3,81 miliar, proyek pembangunan Jembatan Wasileo tahun 2024 senilai Rp2,78 miliar, proyek pembangunan Jembatan Tifonis tahun 2024 senilai Rp3,75 miliar dan proyek pembangunan Jembatan Kali Nek-Nek tahun 2024 senilai Rp5,18 miliar.

Terkait dengan empat proyek yang diduga bermasalah tersebut, pada 28 Juli 2026 lalu, Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) mengadukannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Aksi dipimpin Mansur A. Dom dengan puluhan mahasiswa. Selain berorasi, massa membawa dokumen empat proyek itu dan menyerahkan ke petugas KPK yang menerima massa aksi. Ketika itu, FAKI sempat meminta KPK memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Halmahera Timur, Revolino Merbes. (xel)