PT. Nuansa Media Grup

Email:
redaksi@mail.com (Redaksi)
marketing@mail.com (Marketing)
kerjasama@mail.com (Kerjasama)
cs@mail.com (Customer Care)

Copyright © 2024 WPTerkini ThemesApp.com. All rights reserved.

Tivanusantara – Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Ibu–Kedi, Kabupaten Halmahera Barat, kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp302.697.794,64.

Sorotan ini mencuat setelah proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut telah menerima pembayaran hingga Rp18.487.575.663 atau 73,67 persen dari nilai kontrak.

Proyek yang dikerjakan PT Hapsari Nusantara Gemilang itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp25.093.417.935,17.

Namun, besarnya pembayaran tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan hasil pekerjaan fisik di lapangan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan tahun 2025 dan 2026, auditor menemukan kekurangan volume pada Divisi Drainase serta Divisi Pekerjaan Tanah dan Geosintetik.

Nilai kekurangan tersebut mencapai Rp302,69 juta. Temuan ini menjadi serius karena berdasarkan pemeriksaan fisik BPK, bukan hanya persoalan administrasi atau kelengkapan dokumen proyek.

Lebih jauh, dokumen pemeriksaan menyebutkan PPK dan pihak penyedia telah sepakat atas adanya kekurangan volume tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan proyek.

Bagaimana pembayaran telah mencapai Rp18,4 miliar atau 73,67 persen, sementara hasil pemeriksaan fisik BPK masih menemukan kekurangan pekerjaan senilai lebih dari Rp302 juta?

Pertanyaan tersebut penting karena setiap pembayaran pekerjaan konstruksi semestinya didasarkan pada capaian fisik yang telah diverifikasi dan sesuai dengan ketentuan kontrak.

Proyek Ibu–Kedi juga memiliki rekam jejak panjang dalam sorotan publik. Sebelumnya, proyek Peningkatan Jalan Ruas Ibu–Kedi pernah muncul dalam berbagai pengusutan dan persidangan perkara korupsi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Paket pekerjaan tersebut dikaitkan dengan dugaan suap, gratifikasi serta persekongkolan dalam proses tender dan penentuan pemenang proyek.

Nilai paket yang disebut dalam berbagai informasi juga bervariasi, mulai dari sekitar Rp17,3 miliar hingga pagu lelang mencapai sekitar Rp33 miliar, tergantung paket dan tahapan pengadaan yang dimaksud.

Keterkaitan proyek tersebut dengan perkara AGK sebelumnya turut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan secara menyeluruh, termasuk dugaan pengaturan pemenang tender dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kini, ketika proyek Ibu–Kedi kembali mencuat, persoalannya adalah temuan auditor negara terhadap pekerjaan fisik.

BPK menemukan kekurangan volume Rp302 juta setelah pembayaran kepada penyedia sudah menembus Rp18,4 miliar.

Temuan tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, kondisi ini menjadi catatan serius dalam tata kelola proyek karena menyangkut kesesuaian antara uang yang telah dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan.

Publik pun patut mempertanyakan proses pengukuran dan verifikasi pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.

Siapa yang memastikan volume pekerjaan telah sesuai kontrak? Bagaimana kekurangan tersebut bisa lolos hingga pembayaran mencapai 73,67 persen? Dan apa langkah konkret untuk memastikan kekurangan volume itu dipenuhi oleh penyedia?

Terlebih, BPK mencatat bahwa PPK dan penyedia telah sepakat mengenai kekurangan volume tersebut.

Karena itu, tindak lanjut atas temuan ini menjadi penting. Kekurangan pekerjaan harus dipenuhi sesuai kontrak dan seluruh pembayaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pekerjaan fisik yang benar-benar dilaksanakan.

Proyek Ibu–Kedi kini kembali berada di bawah sorotan. Setelah sebelumnya dikaitkan dengan pusaran perkara AGK, kini BPK membongkar persoalan volume pekerjaan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. (aka)