Oleh: Armin Kailul, S.H., M.H
____________________
INDONESIA secara konstitusional menegaskan diri sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, predikat negara hukum tidak akan memiliki makna apabila hukum hanya dipahami sebagai kumpulan aturan yang harus dipatuhi tanpa disertai kesadaran moral dari para penegak hukum, penyelenggara negara, maupun masyarakat. Dalam konteks inilah pemikiran Lawrence Kohlberg menjadi sangat relevan. Ia mengingatkan bahwa kualitas hukum pada akhirnya ditentukan oleh kualitas moral manusia yang menjalankannya.
Lawrence Kohlberg menjelaskan bahwa perkembangan moral manusia berlangsung melalui enam tahap yang terbagi dalam tiga tingkatan, yakni prakonvensional, konvensional, dan pascakonvensional. Pada tingkat prakonvensional, seseorang mematuhi hukum semata-mata karena takut terhadap hukuman atau ingin memperoleh keuntungan. Kepatuhan seperti ini bersifat instrumental dan akan hilang ketika pengawasan melemah.
Pada tingkat konvensional, kepatuhan lahir karena keinginan menjaga ketertiban sosial, memperoleh penerimaan lingkungan, serta menghormati aturan yang berlaku. Meskipun lebih matang, orientasi ini masih menjadikan hukum sebagai tujuan akhir, bukan sebagai sarana mencapai keadilan.
Tahap tertinggi adalah tingkat pascakonvensional. Pada tahap ini, seseorang memahami bahwa hukum harus berpijak pada prinsip universal seperti keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, persamaan di hadapan hukum, dan martabat manusia. Kepatuhan terhadap hukum lahir dari kesadaran moral, bukan semata-mata karena ancaman sanksi. Di sinilah hukum memperoleh legitimasi etiknya.
Pemikiran Kohlberg memiliki hubungan erat dengan gagasan Gustav Radbruch mengenai tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zweckmäßigkeit). Menurut Radbruch, ketiga nilai tersebut harus berjalan secara seimbang. Namun, ketika kepastian hukum justru menghasilkan ketidakadilan yang sangat nyata, maka keadilan harus diutamakan. Gagasan yang dikenal sebagai Formula Radbruch lahir dari refleksi atas pengalaman Jerman pada masa rezim Nazi, ketika berbagai tindakan yang secara formal sah menurut undang-undang ternyata bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Pandangan Radbruch memperkuat teori Kohlberg. Kesadaran moral tingkat pascakonvensional tidak berhenti pada pertanyaan apakah suatu tindakan sesuai dengan aturan tertulis, tetapi juga mempertanyakan apakah aturan tersebut mencerminkan keadilan. Dengan demikian, hukum tidak cukup hanya legal, melainkan juga harus bermoral.
Perspektif berbeda dikemukakan oleh H.L.A. Hart melalui teori legal positivism. Hart membedakan hukum dan moral sebagai dua sistem norma yang berbeda, meskipun keduanya sering saling memengaruhi. Menurut Hart, keberlakuan hukum ditentukan oleh prosedur pembentukannya melalui apa yang disebut rule of recognition, bukan semata-mata oleh isi moralnya. Suatu aturan tetap merupakan hukum apabila dibentuk melalui mekanisme yang sah.
Meskipun demikian, Hart tidak menolak pentingnya moral dalam kehidupan hukum. Ia justru mengakui adanya minimum content of natural law, yakni nilai-nilai moral minimum yang harus dimiliki agar suatu sistem hukum dapat bertahan dan melindungi kehidupan masyarakat. Dengan demikian, teori Hart menunjukkan bahwa kepastian hukum memang penting, tetapi hukum tetap membutuhkan fondasi moral agar memperoleh legitimasi sosial.
Di Indonesia, pemikiran Satjipto Rahardjo memberikan dimensi yang lebih progresif. Melalui konsep Hukum Progresif, Satjipto menegaskan bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Oleh karena itu, apabila penerapan aturan secara kaku justru melahirkan ketidakadilan, maka aparat penegak hukum harus berani melakukan penafsiran yang berpihak pada keadilan substantif tanpa mengabaikan koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Satjipto Rahardjo mengkritik praktik penegakan hukum yang hanya mengejar kepastian prosedural tetapi melupakan rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, hakim, jaksa, polisi, maupun advokat bukan sekadar “corong undang-undang”, melainkan manusia yang diberi tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan dalam setiap proses hukum.
Jika pemikiran Kohlberg, Radbruch, Hart, dan Satjipto Rahardjo dipertemukan, tampak bahwa keempatnya saling melengkapi. Kohlberg menjelaskan bagaimana moral manusia berkembang. Radbruch menunjukkan bahwa hukum kehilangan legitimasi ketika menjauh dari keadilan. Hart mengingatkan pentingnya kepastian hukum melalui prosedur yang sah. Satjipto Rahardjo kemudian menegaskan bahwa tujuan akhir seluruh proses hukum adalah kesejahteraan dan keadilan bagi manusia.
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, sintesis keempat pemikiran tersebut menjadi sangat penting. Berbagai perkara korupsi, penyalahgunaan wewenang, mafia peradilan, diskriminasi hukum, hingga kriminalisasi menunjukkan bahwa persoalan utama sering kali bukan kekurangan peraturan, melainkan lemahnya integritas moral para pelaksana hukum. Banyak pelaku memahami norma hukum, tetapi gagal mencapai kesadaran moral tingkat tinggi sehingga hukum diperlakukan sebagai alat kepentingan, bukan instrumen keadilan.
Oleh karena itu, reformasi hukum tidak cukup dilakukan melalui pembentukan undang-undang baru atau perubahan kelembagaan semata. Reformasi yang lebih mendasar adalah membangun budaya hukum (legal culture) yang berlandaskan integritas, kejujuran, dan tanggung jawab moral. Pendidikan hukum juga perlu diarahkan bukan hanya untuk melahirkan ahli hukum yang cakap secara teknis, tetapi juga insan hukum yang memiliki karakter dan keberanian moral.
Pada akhirnya, hukum tidak akan pernah lebih baik daripada moral orang-orang yang menjalankannya. Undang-undang dapat disusun dengan sangat sempurna, tetapi tanpa integritas, hukum hanya menjadi teks yang kehilangan makna. Sebaliknya, ketika aparat penegak hukum dan penyelenggara negara memiliki kesadaran moral sebagaimana digambarkan Lawrence Kohlberg, mengutamakan keadilan sebagaimana diajarkan Gustav Radbruch, menjaga kepastian hukum sebagaimana ditegaskan H.L.A. Hart, serta berorientasi pada kemanusiaan sebagaimana diperjuangkan Satjipto Rahardjo, maka hukum benar-benar menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Itulah hakikat negara hukum yang sesungguhnya: hukum yang hidup bukan hanya dalam kitab undang-undang, tetapi juga dalam hati nurani manusia. (*)

Tinggalkan Balasan