Tivanusantara — Di tengah keberhasilan Pemerintah Kota Ternate mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 justru menunjukkan persoalan serius. Sejumlah sumber pendapatan gagal mencapai target, sementara aset daerah yang seharusnya menjadi mesin penghasil pendapatan belum dimanfaatkan secara optimal.
Fakta tersebut terungkap dalam jawaban Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (24/6).
Pemerintah Kota Ternate secara terbuka mengakui realisasi PAD belum berjalan maksimal. Salah satu indikator paling mencolok terlihat pada retribusi pemakaian kekayaan daerah. Dari target sebesar Rp 8 miliar, realisasi yang berhasil masuk ke kas daerah hanya Rp 542 juta atau sekitar 6,7 persen.
Capaian yang sangat rendah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Pasalnya, aset yang bernilai miliaran rupiah seharusnya mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Dalam penjelasannya, pemerintah berdalih rendahnya realisasi tersebut disebabkan masih adanya aset yang bermasalah secara administrasi dan legalitas. Selain itu, sejumlah rencana kerja sama pemanfaatan aset belum terealisasi sesuai jadwal, sementara beberapa fasilitas daerah masih membutuhkan perbaikan sebelum dapat dimanfaatkan.
Tak hanya pada sektor aset, capaian retribusi jasa usaha juga jauh dari harapan. Dari target Rp 28,7 miliar, pemerintah hanya mampu merealisasikan Rp 13,1 miliar. Pemerintah menyebut rendahnya tingkat hunian fasilitas daerah, belum optimalnya pemanfaatan aset, serta adanya objek retribusi yang rusak menjadi faktor penyebab.
Kondisi serupa terjadi pada retribusi jasa umum. Dari target Rp 12,8 miliar, realisasi yang tercapai hanya Rp 8,89 miliar. Pemerintah mengakui tingkat kepatuhan wajib bayar masih rendah dan sarana penunjang pelayanan belum memadai.
Sementara itu, retribusi perizinan tertentu juga gagal mencapai target. Dari sasaran lebih dari Rp 2 miliar, realisasi yang diperoleh hanya sekitar Rp 779 juta.
Rendahnya capaian sejumlah sektor pendapatan ini memperkuat kritik DPRD bahwa potensi PAD Kota Ternate belum tergarap secara maksimal. Padahal, ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih menjadi tantangan besar bagi daerah.
Masalah pengelolaan aset juga terlihat dari masih banyaknya tanah milik pemerintah yang belum memiliki kepastian hukum. Hingga akhir tahun 2025 tercatat sebanyak 955 bidang tanah aset daerah belum bersertifikat.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sengketa hukum sekaligus menghambat upaya optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan PAD.
Sorotan lain tertuju pada Plaza Gamalama yang hingga kini belum berhasil mendatangkan mitra pengelola. Padahal pemerintah telah menetapkan nilai sewa mencapai Rp 6,8 miliar per tahun atau Rp 27,8 miliar untuk periode lima tahun.
Meski tim khusus telah dibentuk dan promosi terus dilakukan, bangunan yang digadang-gadang menjadi salah satu sumber PAD unggulan tersebut masih belum memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
Pengakuan pemerintah mengenai belum maksimalnya realisasi PAD menjadi gambaran bahwa persoalan utama Kota Ternate bukan sekadar mempertahankan opini WTP, melainkan memastikan seluruh aset daerah dan potensi ekonomi yang dimiliki benar-benar produktif dan mampu menghasilkan pendapatan bagi daerah.
Tanpa langkah konkret dan terukur dalam menata aset serta meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi, target PAD berpotensi kembali meleset pada tahun-tahun mendatang. (ask)

Tinggalkan Balasan