Tivanusantara – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga semakin marak dan berlangsung terbuka di sejumlah titik distribusi. Kondisi ini memunculkan sorotan publik terhadap efektivitas pengawasan aparat di lapangan.

Sejumlah pihak menduga, jalur masuk barang ilegal tersebut telah berjalan cukup lama, termasuk melalui akses distribusi di wilayah pelabuhan yang ada di Halmahera Utara. Situasi ini dinilai menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan barang kena cukai di daerah.

Kondisi tersebut turut mendapat perhatian dari Bea Cukai Ternate. Pihaknya mengaku telah menerima atensi publik dan memastikan akan memperkuat langkah pengawasan serta penindakan di wilayah Maluku Utara.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Bea Cukai Ternate secara tegas berkomitmen melakukan penindakan rokok ilegal di wilayah Maluku Utara dengan capaian penindakan mencapai 1.290.800 batang sampai 30 April 2026 atau lebih dari 200 persen dari total seluruh penindakan sepanjang tahun 2025,” katanya, Selasa (19/5).

Ia menambahkan, pihaknya juga terus melakukan monitoring dan pendalaman terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.

“Sampai dengan saat ini kami masih melakukan monitoring dan pendalaman isu terkait yang akan menjadi perhatian pengawasan kami,” ujar Ary.

Selain Bea Cukai, sorotan juga datang dari Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, yang menilai pengawasan aparat di wilayah tersebut perlu dievaluasi.

Menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan sehingga memberi ruang bagi aktivitas distribusi ilegal berlangsung luas.

“Peredaran rokok ilegal di Halmahera Utara ini sudah sangat terbuka. Ini tidak bisa dibiarkan karena sudah berlangsung lama dan semakin masif,” ujarnya, Senin (18/5).

Ia menegaskan, aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, harus segera turun tangan melakukan penindakan di lapangan untuk menelusuri jaringan distribusi yang diduga telah terbentuk.

“Polda Malut harus segera turun tangan. Jangan sampai ini dianggap hal biasa, karena dampaknya merugikan negara dan merusak sistem pengawasan cukai,” tegasnya.

Wahyudi juga meminta adanya langkah tegas dan operasi lapangan yang lebih intensif agar peredaran rokok ilegal tidak semakin meluas di Halmahera Utara.

“Kalau tidak ada tindakan tegas, ini akan semakin parah. Harus ada operasi besar untuk memutus jaringan distribusinya,” tandasnya.

Peredaran rokok ilegal selain merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, juga dinilai berpotensi membuka ruang bagi praktik perdagangan ilegal lainnya di wilayah Maluku Utara. (ask)