Tivanusantara — DPD Lembaga Investigasi Negara Maluku Utara (LIN-Malut) mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara mengambil alih dan mengembangkan kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi Minyakita di Kabupaten Pulau Morotai.

Desakan itu disampaikan setelah penyidik Kepolisian Resor Pulau Morotai hanya menetapkan satu tersangka, yakni pemilik Toko Bijaksana, Denni Lawyanto alias Ko Punden.

Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen, menilai penanganan perkara tersebut belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam distribusi Minyakita dengan takaran yang telah dikurangi.

Salah satu nama yang disorot yakni Nurjanah Andi Cicu alias Nurjanah. Menurut Wahyudi, Nurjanah yang juga pemilik Toko Janah diduga ikut memperjualbelikan Minyakita yang berasal dari toko milik Ko Punden kepada masyarakat di Morotai.

“Jangan berhenti hanya pada satu tersangka. Kami menduga ada keterlibatan pihak lain, termasuk Nurjanah yang ikut menjual Minyakita tersebut. Karena itu Polda Malut harus mengambil alih dan menetapkan tersangka baru jika ditemukan cukup bukti,” ujar Wahyudi, Minggu (17/5).

Wahyudi mengatakan, pengembangan kasus penting dilakukan agar publik mengetahui secara terang pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi Minyakita yang diduga bermasalah tersebut.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang menyangkut hak konsumen dan distribusi bahan pokok subsidi pemerintah.

Nurjanah sendiri diketahui merupakan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait distribusi Minyakita di Kabupaten Pulau Morotai.

Perkara tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tobelo dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi secara daring.

Selain Nurjanah, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya, yakni Yasim Bakari, Darma Gau, Anti Dahang, Syamsul Bahri Radjab, dan Syahril Sengsi.

Kasus ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan takaran Minyakita yang beredar di pasaran Morotai. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum hingga berujung pada proses persidangan terhadap Denni Lawyanto alias Ko Punden. (ask)