Oleh: Samsudin Wahab Genvyr

________________

SETIAP peristiwa besar selalu mempunyai kesan tersendiri dalam ingatan manusia. Begitu pentingnya suatu peristiwa, termasuk peran dan pengaruhnya sehingga umat manusia kerap mencatatnya bahkan memperingatinya setiap tahun ketika momentum tersebut tiba. Hal tersebut juga berlaku bagi Hari Buruh Internasional.

Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati di seluruh dunia sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan kaum buruh dalam memperoleh hak-hak yang adil dan perlindungan yang aman dan layak. Hari Buruh Internasional memiliki sejarah yang cukup panjang yang tidak mungkin selesai dalam tulisan yang singkat ini.

Sebelum abad ke-19, istilah May Day digunakan di Amerika Serikat untuk merayakan pergantian musim ke musim semi. Di Eropa, 1 Mei dihubungkan dengan festival pagan pedesaan. Namun seiring berjalannya waktu, istilah itu perlahan mulai bergeser maknanya. Saat itu, kondisi buruh di Amerika Serikat terutama di sektor industri bisa dikatakan tidak layak bahkan cukup ekstrem. Para buruh diwajibkan bekerja selama 16 jam per hari, tanpa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yang semestinya, diperparah lagi dengan upah yang sangat rendah.

Pada 1 Mei 1886, ribuan buruh di Amerika Serikat melakukan protes dengan mogok kerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Pada saat itu, ada tiga organisasi yang mengorganisir aksi protes, yaitu Knights of Labor, Federation of Organized Trades and Labor Unions dan International Workingmen’s Association yang sering dikenal First International.

Berapa hari kemudian, demonstrasi dan aksi mogok kerja menyebar ke seluruh Amerika Serikat, termasuk kota-kota besar seperti New York, Chicago dan Boston. Pada 3 Mei 1886, di Chicago, bentrokan antara polisi dan demonstran pecah. Selanjutnya, empat orang demonstran dan tujuh polisi tewas dalam bentrokan tersebut. Setelah peristiwa ini, banyak buruh dan aktivis buruh ditangkap dan dipenjara. Peristiwa ini kemudian dikenang sebagai tragedi Haymarket. Dinamakan Haymarket karena peristiwa ini terjadi di Haymarket Square di Chicago; Haymarket Square di Chicago saat itu hampir mirip dengan Ruko yang ada di Indonesia yang berfungsi sebagai tempat atau lokasi komersialisasi.

Pada tahun 1889, Federasi Internasional Kelompok Sosialis menetapkan 1 Mei sebagai hari untuk mendukung kaum buruh sekaligus memperingati tragedi Haymarket di Chicago.

***

Di Indonesia, hari buruh pertama kali dirayakan pada 1 Mei 1918 oleh serikat buruh Kung Tang Hwee. Ide tersebut muncul setelah Adolf Baars (Salah satu tokoh sosialis dari Belanda) mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu rendah untuk dijadikan perkebunan.

Di masa Orde Baru, sejumlah kelompok buruh yang terbentuk di masa kepemimpinan Presiden Soekarno dilarang bahkan dibubarkan oleh pemerintah, sebab mereka dituduh dekat dengan serikat buruh yang berasosiasi dengan Komunisme. Tuduhan tersebut sebenarnya hanyalah dalih bagi kekuasaan untuk meredam segala bentuk kritik dan perlawanan.

Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei juga tidak pernah dirayakan oleh pemerintah Orde Baru. Kaum buruh juga dilarang melakukan demonstrasi untuk memperingati momentum May Day tersebut. Bahkan Presiden Soeharto sempat menyatakan persetujuannya pada gagasan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI), sebuah organisasi yang didukung oleh pemerintah Orde Baru, untuk melakukan perayaan Hari Buruh Indonesia yang diusulkan jatuh pada 20 Februari.

Selain itu, pemerintah Orde Baru juga merombak paradigma revolusioner buruh melalui berbagai propaganda. Salah satunya adalah dengan mengganti istilah buruh dengan bahasa yang memiliki makna seolah tidak mengancam kekuasaan yakni “Karyawan”. Begitu tidak sukanya pemerintah Orde Baru dengan istilah “buruh”, pemerintah bahkan merubah nama Departemen Perburuhan menjadi Departemen Tenaga Kerja.

Melalui propaganda Orde Baru juga kita bahkan mempersempit arti kata “buruh” atau “karyawan” hanya dalam cakupan mereka yang bekerja di perusahaan pertambangan, di dermaga sebagai Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan di toko-toko atau di supermarket. Padahal konsep dasar “buruh” yang diperkenalkan oleh Karl Marx jauh-jauh hari yakni bahwa buruh (Proletariat dalam istilah Marx) adalah mereka yang tidak memiliki sarana produksi, seperti tanah/lahan dan alat produksi sehingga memaksa mereka menjual tenaganya pada si pemilik modal (Borjuis/kapitalis dalam istilah Marx).

Seiring berjalannya waktu, istilah buruh atau proletariat tidak hanya berhenti pada mereka yang bekerja secara fisik. Antonio Negri & Michael Hardt Mengemukakan satu istilah yang sepertinya mewakili zaman kita, yakni “Kognitariat”. Kalau dulu di zaman Marx bahkan sampai sekarang sebagian masih ada, para proletariat umumnya bekerja secara fisik. Tetapi, di era saat ini, di mana ruang-ruang kerja lebih banyak mengandalkan pengetahuan atau aspek kognitif, mereka-mereka yang berprofesi seperti tenaga pengajar, peneliti, akademisi dan konten kreator justru menjual apa yang mereka punya pada orang lain dalam bentuk kreativitas dan pengetahuan.

***

Pada masa pemerintahan Joko Widodo (2014-2024), untuk menarik minat investasi dari investor asing, Presiden Jokowi sangat bersemangat mendorong penyederhanaan aturan dan prasyarat investasi melalui penyusunan Omnibus Law. Upaya itu kemudian mendasari lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Undang-undang itu sering diistilahkan sebagai “undang-undang sapu jagat” karena meringkas 80 regulasi menjadi satu aturan, yang menyapu hampir semua aturan sebelumnya. Tujuan dari Undang-undang Cipta Kerja adalah memberi kelonggaran aturan dan standar berinvestasi agar membuat investor nyaman dan bertahan untuk tetap berinvestasi.

Saat pembahasan di parlemen, rancangan UU Cipta Kerja memicu banyak protes, terutama dari kalangan kaum buruh maupun aktivis buruh. Bukannya memperbesar dan memperkuat jaminan kerja, undang-undang itu dinilai justru memperlemah daya tawar dan kepastian, yakni kontrak kerja pekerja bisa diperpanjang tanpa batas waktu, tanpa perusahaan harus mengangkatnya menjadi pekerja tetap. Jika dulu pekerjaan alih daya (Outsource) hanya berlaku untuk jenis pekerjaan pendukung seperti cleaning service, kini bisa berlaku juga bagi pekerjaan inti dan perusahaan bisa saja tidak memberi pesangon PHK pekerja tetap jika tidak mampu.

Kebijakan pemerintah yang diharapkan bisa mendukung kesejahteraan buruh justru di sisi lain menciptakan ketidakadilan bagi kaum buruh melalui UU Cipta Kerja yang disusun dan disahkan oleh pemerintah di masa kepemimpinan Joko Widodo tersebut. Tentu saja dampak UU Cipta Kerja sudah pasti sampai ke Maluku Utara yang sebagian besar wilayahnya terdapat berbagai Izin Usaha Pertambangan (IUP).

***

Hak-hak buruh yang diperjuangkan dari dulu hingga sekarang masih dan harus terus disuarakan. Peradaban bisa saja lebih maju namun kebijakan terkadang masih saja tertinggal jauh dibelakang. Oleh sebab itu, sebagai buruh setiap hari bagi kita adalah May Day.

Buktinya, angka tingkat kasus kecelakaan kerja pada sektor pertambangan di Maluku Utara meningkat tajam. Data yang dilaporkan oleh Disnakertrans Maluku Utara (Sumber: Malut Post, 24 Februari 2026) menunjukkan bahwa terjadi peningkatan dari 300 kasus pada tahun 2024 menjadi 700 lebih kasus pada tahun 2025. Kasus kecelakaan kerja ini meliputi kecelakaan ringan, sedang hingga berat. Peningkatan kasus tersebut tidak terlepas dari lemahnya aplikasi standar keamanan dan keselamatan kerja, termasuk penggunaan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi dalam hal ini Pimpinan Provinsi yakni Gubernur Maluku Utara juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus tegas dalam mengawal aspirasi dan kepentingan serta hak-hak kaum buruh di perusahaan pertambangan.

Kasus kecelakaan yang terjadi bukan hanya masalah terkait standar dan prosedur kerja semata. Juga bukan hanya tentang angka-angka yang tercatat dalam lembaran-lembaran laporan. Melainkan lebih dari itu, mencakup masalah kemanusiaan sebab ia bersinggungan dengan hak-hak dasar manusia yakni hak buruh itu sendiri. (*)