Oleh: Ajumain Marsaoly

Ketua Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia Malut

__________________

Aksi pemalangan jalan oleh pedagang di Pasar Higienis Gamalama, Kota Ternate, pada 24 April 2026 bukan sekadar gangguan ketertiban umum. Ini adalah bentuk perlawanan ekonomi yang lahir dari kegagalan negara menyelaraskan kewenangan penataan dengan kewajiban perlindungan hak dasar warga untuk bertahan hidup melalui usaha.

Dalam standar analisis internasional, situasi ini mencerminkan policy failure yang bersifat struktural, bukan insidental. Negara, melalui kebijakan sektoral yang tidak terintegrasi, telah menciptakan kontradiksi internal: di satu sisi melegalkan aktivitas ekonomi di ruang publik, di sisi lain menertibkannya tanpa menyediakan alternatif yang layak.

Kronologi kebijakan menunjukkan inkonsistensi yang serius. Awalnya, badan jalan difungsikan sebagai area parkir berbayar oleh otoritas. Ini berarti negara secara aktif mengkomersialisasi ruang publik yang seharusnya diperuntukkan bagi mobilitas umum. Ketika tekanan publik meningkat, kebijakan tersebut dibalik secara drastis melalui penertiban. Namun, pembalikan ini tidak disertai solusi struktural.

Secara hukum tata negara modern, tindakan seperti ini berpotensi melanggar prinsip legitimate expectation, yaitu hak warga untuk memperoleh kepastian dan konsistensi kebijakan dari pemerintah. Ketika negara mengizinkan suatu aktivitas, lalu secara tiba-tiba melarangnya tanpa transisi dan tanpa kompensasi yang memadai, maka negara telah menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan warga.

Lebih jauh, relokasi pedagang tanpa kesiapan infrastruktur dan jaminan keberlanjutan usaha dapat dikategorikan sebagai bentuk pembatasan hak ekonomi yang tidak proporsional. Dalam berbagai standar hukum internasional, termasuk prinsip dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Artinya, penataan tidak boleh mematikan sumber nafkah.

Dalam perspektif ekonomi mikro, lokasi usaha bukan variabel sekunder, melainkan determinan utama. Memindahkan pedagang dari titik dengan arus konsumen tinggi ke lokasi yang tidak strategis tanpa rekayasa pasar adalah setara dengan memutus aliran pendapatan mereka. Ini bukan relokasi, ini adalah displacement ekonomi terselubung.

Dampaknya sistemik: penurunan omzet, terganggunya rantai distribusi, melemahnya daya beli masyarakat, hingga potensi inflasi di tingkat lokal akibat distorsi pasokan.

Dengan kata lain, kebijakan yang tidak matang di level mikro dapat menjalar menjadi instabilitas ekonomi daerah.

Dari sudut pandang hukum administrasi, kebijakan ini juga dapat diuji melalui prinsip proportionality test: apakah tindakan pemerintah memiliki tujuan yang sah? Ya, apakah cara yang ditempuh tepat? Sebagian, apakah dampaknya seimbang dengan tujuan? Tidak.

Di titik inilah kebijakan menjadi problematik dan rentan digugat secara hukum.

Negara memang memiliki kewenangan penuh untuk menata ruang dan menegakkan ketertiban. Namun dalam paradigma welfare state, kewenangan itu tidak absolut. Ia dibatasi oleh kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi kelompok rentan, termasuk pedagang kecil.

Penertiban tanpa solusi adalah bentuk kekuasaan yang kering legitimasi.

Jika ingin sejajar dengan praktik tata kelola kota berstandar internasional, maka pendekatan yang harus diambil bukan represif, melainkan integratif dan transisional.

Langkah korektif yang tidak bisa ditawar:

Pertama, audit kebijakan lintas sektor secara menyeluruh. Tidak boleh ada lagi kebijakan perhubungan yang bertabrakan dengan kebijakan perdagangan dan tata ruang.

Kedua, relokasi harus berbasis kelayakan ekonomi, bukan sekadar ketersediaan lahan. Parameter yang digunakan harus jelas: akses, arus konsumen, konektivitas, dan potensi transaksi.

Ketiga, wajib ada masa transisi yang realistis. Dalam praktik global, relokasi tanpa masa adaptasi adalah indikator buruknya perencanaan kebijakan.

Keempat, negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator. Infrastruktur, promosi lokasi baru, hingga insentif ekonomi harus menjadi bagian dari paket kebijakan.

Kelima, dialog bukan formalitas. Keterlibatan pedagang dalam proses pengambilan keputusan adalah syarat mutlak untuk menciptakan kebijakan yang legitimate dan berkelanjutan.

Perlu ditegaskan: kota yang tertib bukan kota yang menyingkirkan ekonomi rakyat kecil, tetapi kota yang mampu mengelola ruang tanpa mematikan kehidupan.

Apa yang terjadi di Ternate adalah peringatan keras. Ketika kebijakan kehilangan sensitivitas sosial dan presisi ekonomi, maka yang muncul bukan ketertiban, melainkan resistensi.

Dan dalam banyak kasus di dunia, resistensi adalah awal dari krisis yang lebih besar.

Ternate tidak kekurangan kewenangan. Yang dipertaruhkan adalah kualitas kebijakannya.

Jika ingin maju, maka satu prinsip harus dipegang: penataan ruang tidak boleh mengorbankan hak untuk hidup. (*)