Oleh: Rabbiul Nguna Nguna

______________

SEJARAH mencatat bahwa kolonialisme seringkali meninggalkan jejak yang lebih dalam daripada sekadar pendudukan fisik. Bagi Indonesia, warisan kolonial tidak hanya tertinggal pada bangunan tua, tetapi merasuk ke dalam tubuh kebijakan dan nilai-nilai pembangunan kita hari ini. Kita perlu menyadari bahwa bentuk penindasan telah berevolusi; ia tidak lagi datang dengan seragam militer, melainkan melalui ekspansi modal dan investasi asing yang masif di sektor sumber daya alam.

Negara-negara adidaya kini hadir lewat tambang-tambang yang mengeruk kekayaan bumi pertiwi. Ini adalah bentuk penjajahan gaya baru (neo-kolonialisme) yang terstruktur. Jika kita mengamati secara jeli, kemajuan yang tampak di permukaan kota-kota besar hanyalah permukaan salju yang tipis. Di bawahnya, terdapat jurang ketimpangan yang menganga: kota tumbuh pesat sebagai pusat peradaban semu, sementara desa-desa dieksploitasi menjadi sekadar objek produksi.

Akar dari masalah ini adalah ketergantungan pemerintah pada nalar Positivisme dalam merumuskan kebijakan. Positivisme menuntut manusia untuk mengedepankan data empiris dan angka-angka statistik, namun seringkali mengabaikan makna dan esensi kemanusiaan. Dalam kacamata ini, kondisi objektif masyarakat dicoba disimpulkan secara dingin tanpa melibatkan empati.

Dampaknya sangat fatal: nyawa manusia seolah kehilangan nilai sakralnya jika dibandingkan dengan angka pertumbuhan ekonomi. Sebagai contoh, ketika bencana banjir melanda Sumatera dan Aceh, respons yang menganggap kehilangan nyawa sebagai angka kecil (misalnya hanya 0,1%) adalah cerminan nyata dari matinya moralitas demi logika positivistik. Ketika kebijakan hanya berbasis pada persentase, maka penderitaan rakyat kecil hanya dianggap sebagai residu pembangunan yang bisa dimaklumi.

Dalam transisi dari era Westernisasi, Modernisme, hingga Post-modernisme di tengah arus disrupsi ini, kita melihat pergeseran yang mengkhawatirkan. Perubahan sosial yang terjadi justru semakin menjauhkan kita dari nilai-nilai keadilan sosial. Jika moralitas dikesampingkan demi mengejar efisiensi data, maka kemanusiaan berada dalam ancaman serius.

Lebih jauh lagi, dominasi nalar positivisme ini secara sistematis berpotensi mengikis kekuatan nilai-nilai spiritual dan agama, termasuk Islam. Agama yang mengajarkan keadilan dan pembelaan terhadap kaum yang tertindas (mustad’afin) dianggap sebagai penghambat bagi logika materialisme yang ingin menyeragamkan manusia menjadi sekadar angka-angka konsumen.

Kita tidak boleh membiarkan pembangunan berjalan tanpa ruh. Pemerintah tidak boleh merasa bahwa kebijakan mereka sudah tepat hanya karena angka di atas kertas menunjukkan keberhasilan. Dinamika sosial Indonesia harus dikembalikan pada akarnya: kedaulatan yang memanusiakan manusia. Sudah saatnya kita menggugat nalar pembangunan yang eksploitatif. Jika kita terus menggunakan standar positivisme yang meniadakan moral, maka kita tidak sedang membangun peradaban, melainkan sedang merawat bentuk penjajahan baru yang akan menghancurkan masa depan generasi kita sendiri. (*)