Tivanusantara – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sementara ini menyebar di beberapa perusahaan tambang di Maluku Utara. Tim ini tiba di Ternate pada Selasa (14/4/2026). Kedatangan tim Satgas dipimpin Letjen TNI Richard Tampubolon. Kehadiran Satgas PKH di Maluku Utara tidak sekadar rapat koordinasi dengan unsur forkopimda, tapi lebih dari itu.
Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, kehadiran tim Satgas ini dalam rangka menindaklanjuti sanksi denda ke sejumlah perusahaan tambang. Lantaran sejumlah perusahaan yang diduga melanggar itu belum membayar denda, Satgas PKH akhirnya ambil langkah tegas untuk turun langsung ke lokasi masing-masing perusahaan tambang. Jika setiap perusahaan yang sudah terbukti melanggar aturan itu masih juga enggan membayar denda, maka kemungkinan besar Satgas akan mengambil langkah hukum yang tegas.
Satgas PKH terpaksa menempuh langkah tegas, hingga turun langsung ke lokasi masing-masing perusahaan tambang, lantaran target mereka atas denda perusahaan tambang di Maluku Utara sekitar Rp 20 triliun lebih. Target tim Satgas tersebut bahkan sudah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto. Tim Satgas juga berencana mengumumkan tahap dua hasil denda terhadap perusahaan tambang, setelah sebelumnya diumumkannya hasil penyiataan Rp 11 miliar lebih dari perusahaan tambang dan kelapa sawit di Indonesia Tengah dan Indonesia Barat.
Sebagaimana diketahui, Satgas PKH melakukan kunjungan kerja ke Maluku Utara, Selasa (14/4/2026). Kunjungan tim Satgas ini dipimpin Letjen TNI Richard Tampubolon. Tiba di Maluku Utara, Satgas melakukan rapat koordinasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, di Kota Ternate. Unsur forkopimda Maluku Utara hadir pada pertemuan tersebut.
Kehadiran Satgas di Maluku Utara ini dalam rangka penertiban perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan. Hanya saja, Satgas PKH belum mau membocorkan perusahaan tambang apa saja yang akan ditindak tegas. Sebagaimana diketahui, beberapa pekan lalu, tim Satgas memasang plang larangan aktivitas di beberapa perusahaan, karena diduga melanggar aturan.
Sementara itu, beberapa perusahaan diketahui belum membayar denda administrasi. Atas dasar itu, tim Satgas akhirnya memilih melakukan kunjungan lapangan lagi ke lokasi perusahaan-perusahaan yang belum membayar denda administrasi tersebut. Informasinya, Weda Bay Nikel (WBN) juga belum membayar denda administrasi. Ada juga nama PT Mineral Trobos yang sementara disasar Satgas PKH. Perusahaan lainnya juga belum melunasi denda tersebut.
Sementara ini, tim Satgas turun ke beberapa perusahaan. Pimpinan Satgas membentuk beberapa tim ke beberapa lokasi tambang yang diduga melanggar dan yang belum melunasi denda administrasinya.
Letjen TNI Richard Tampubolon mengatakan, beberapa perusahaan tambang yang sempat dipasang plang tersebut telah dimintai klarifikasi. Selain itu, tim Satgas juga melakukan verifikasi administrasi, pemeriksaan lalapangan, termasuk penentuan denda terhadap setiap perusahaan yang melanggar. “Tahapan dari proses itu kami sudah lakukan,” katanya.
Menurut Richard, penanganan masalah pertambangan di Maluku Utara membutuhkan kerja sama lintas instansi. Dengan koordinasi yang intens dari lintas intansi, maka kerja-kerja Satgas akan jalan maksimal. Dengan demikian, setiap perusahaan tambang yang awalnya melanggar, kedepannya akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan negara. “Kita harus jalin kerja sama yang baik, berdiskusi antar lembaga dan lintas Kementerian dalam Satgas PKH,” jelasnya mengakhiri. (xel)

Tinggalkan Balasan