Tivanusantara – Pelanggaran serius yang diduga dilakukan PT Nusa Karya Arindo (NKA) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, terus disorot publik. Perusahaan tambang nikel yang terafiliasi dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk ini diduga telah menggarap kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, hingga hutan produksi konversi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Meski dugaan nakalnya perusahaan tersebut sudah terendus, tapi tetap tidak tersentuh hukum.

Data yang didapat Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, aktivitas PT NKA diduga telah membabat sekitar 116,16 hektare kawasan hutan lindung, 115,76 hektare hutan produksi terbatas, serta 14,19 hektare kawasan hutan produksi konversi. Meski dugaan ini telah lama mencuat ke publik sejak 2025, respons pemerintah dan aparat penegak hukum masih lemah.

Situasi ini semakin diperparah dengan minimnya tindakan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang justru dinilai belum menunjukkan keberanian dalam menindak dugaan pelanggaran dari PT NKA. Padahal, publik telah lama mengetahui aktivitas PT NKA yang diduga beroperasi di kawasan hutan lindung.

Direktur Kajian dan Riset Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Safrudin Taher, menegaskan bahwa Satgas PKH harus bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, tanpa memandang status perusahaan. “Satgas PKH harus membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua. Jangan sampai ada kesan bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan negara justru kebal hukum, sementara yang lain ditindak tegas. Ini mencederai rasa keadilan publik,” tegas Safrudin.

Ia juga menyoroti adanya dugaan perlindungan dari oknum tertentu yang membuat PT NKA tetap leluasa beroperasi, meskipun isu pelanggaran lingkungan telah diketahui secara luas. “Jika benar ada backing dari oknum, maka ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi sudah masuk pada persoalan serius dalam tata kelola kekuasaan dan hukum. Satgas PKH tidak boleh kalah oleh kepentingan tambang,” lanjutnya.

API menilai bahwa pembiaran terhadap kasus ini dapat memicu ketidakpercayaan publik serta kecemburuan di antara pelaku usaha lainnya, terutama jika Satgas PKH terlihat tidak konsisten dalam menegakkan aturan.

Untuk itu, API mendesak Satgas PKH dan aparat penegak hukum, agar segera memberhentikan aktivitas PT NKA di Halmahera Timur. “Jika terbukti menggarap kawasan hutan lindung, maka izin perusahaan harus dicabut dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran lingkungan,”pungkas Safrudin. (xel)