Tivanusantara – Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara kembali mendesak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Dalam aksi yang digelar Rabu (15/4), mereka meminta agar segera menetapkan mantan Sekretaris DPRD Malut Abubakar Abdullah bersama mantan Ketua DPRD Malut Kuntu Daud sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tunjangan anggota DPRD.
Dalam orasinya, koordinator aksi, Ajis Abubakar menegaskan bahwa dugaan korupsi ini bukan tanpa dasar. Ia menyebut dokumen kebijakan resmi, termasuk Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, secara terang menunjukkan adanya pembayaran tunjangan besar kepada pimpinan dan anggota DPRD di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19.
“Di saat rakyat berjuang menghadapi pandemi, justru anggaran daerah dikucurkan untuk tunjangan fantastis,” teriak Ajis.
Berdasarkan dokumen tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp 30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 25 juta untuk anggota. Selain itu, seluruh anggota juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 20 juta per orang per bulan. Bahkan, pimpinan DPRD disebut menerima dana operasional hingga Rp 201,6 juta per bulan.
Ajis menilai skema ini sangat tidak masuk akal, terutama karena berlangsung saat pemerintah pusat menginstruksikan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi. Dengan skema tersebut, anggota DPRD berpotensi mengantongi sekitar Rp 45 juta per bulan, sementara pimpinan bisa mencapai Rp 50 juta per bulan, di luar gaji pokok dan fasilitas lainnya.
Lebih jauh, ia menyoroti peran strategis Sekretaris Dewan (Sekwan) dalam proses penganggaran. Menurutnya, seluruh perencanaan dan perhitungan teknis terkait tunjangan DPRD bersumber dari Sekretariat DPRD sebelum dimasukkan dalam APBD.
“Sekwan adalah pintu awal. Semua angka itu disusun, dihitung, dan diusulkan dari sana. Tidak mungkin kebijakan ini berjalan tanpa peran aktif Sekwan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Koalisi mendesak Kejati Maluku Utara untuk tidak lagi menunda proses hukum dan segera menetapkan mantan Sekwan serta mantan Ketua DPRD sebagai tersangka.
Tak hanya itu, mereka juga meminta Gubernur Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan mencopot Abubakar Abdullah yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.
“Ini soal integritas pemerintahan. Jangan biarkan pejabat yang diduga terlibat kasus korupsi tetap menduduki jabatan strategis,” tutup Ajis. (ask)

Tinggalkan Balasan