tivanusantara.com

Usut PT WKM, Polda Maluku Utara tak Bisa Berbuat Apa-apa ?

Mapolda Malut

Tivanusantara – PT Wana Kencana Mineral (WKM) diduga menjual 90 ribu metrik ton ore nikel secara ilegal pada tahun 2021 lalu. Bijih nikel sebanyak itu awalnya disita pemerintah dari perusahaan lain. Ketika WKM sebagai perusahaan tambang masuk beroperasi di lokasi di mana ore disita, secara diam-diam menjual bijih nikel tersebut.

Karena diduga melanggar hukum, Polda Maluku Utara akhirnya melakukan penyidikan. Sayangnya, dari Februari 2025 hingga sekarang, proses hukum tidak progres. Meskipun  banyak elemen di Maluku Utara mendesak agar Polda tidak takut menindak pihak WKM, tetap saja proses hukum tidak jalan.

Ketua Forum Mahasiswa Maluku Utara Jakarta, M. Reza A. Syadik menantang Kapolda Irjen (Pol) Waris Agono untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran itu. Jika proses hukum tetap jalan di tempat, maka dugaan publik selama ini bisa jadi benar, bahwa pemilik PT WKM sangat kuat, sehingga lembaga sekelas Polda Maluku Utara saja tidak mampu menyentuhnya.

“Pertanyaannya, siapa yang beri izin ke PT WKM jual ore itu. Pihak WKM pasti dijamin oleh kalangan tertentu sehingga berani menjual ore itu. Lalu peran Pemprov Maluku Utara saat itu seperti apa. Kapolda Maluku Utara harus mampu menunjukkan ke publik bahwa dirinya tidak pandang bulu terhadap setiap warga negara yang melanggar hukum,” ujarnya tegas.

Bukan hanya menjual ore, PT WKM juga diduga tidak membayar jaminan reklamasi Rp 13,4 miliar. PT WKM hanya menyetor Rp 124 juta, dan itu pun hanya dilakukan sekali pada tahun 2018. “Lalu kenapa Polda tidak bisa menyentuh WKM ? apakah WKM ini ada orang kuat di belakangnya? Terus apakah kita biarkan mereka terus-menerus melakukan pelanggaran di Maluku Utara ?. Kami harap Kapolda Irjen Waris serius menangani masalah ini. Dugaan pelanggaran WKM ini sudah diketahui publik luas,” tegasnya berharap. (fan)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan