Tivanusantara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara terpilih periode 2025-2030, Kamis (27/2). Penetapan melalui rapat pleno ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima hasil sengketa Pilkada serentak 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos.

Ketua KPU Halut, Abdul Jalil Jurumudi , menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan akhir Pilkada Halut setelah MK menyelesaikan seluruh proses persidangan dan mengeluarkan putusan final.

“Dengan putusan MK yang menolak gugatan sengketa hasil Pilkada, KPU berkewajiban menetapkan pasangan calon terpilih yang telah ditetapkan berdasarkan perolehan suara sah,” jelas Djalil.

Sehingga itu, KPU resmi menetapkan Piet-Kasman sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030 dengan total perolehan suara sebanyak 37.775. Pasca penetapan ini, KPU menyerahkan berita acara dan salinan keputusan kepada Piet-Kasman untuk selanjutnya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rapat pleno terbuka mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian serta TNI guna memastikan kelancaran jalannya pleno. Dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih, masyarakat Halut diharapkan dapat bersatu kembali untuk mendukung pembangunan daerah ke depan.

Sekadar diketahui, rapat pleno tersebut dihadiri Bupati Frans Manery, Sekretaris Daerah E.J Papilaya, tim monitoring KPU Malut, Komisioner Bawaslu, Forkopimda, serta partai pengusung pasangan calon. (fnc/tan)