tivanusantara.com

Abdul Gani Kasuba Kembali Disidang, 8 Saksi tak Gubris Panggilan KPK

Para Saksi saat diambil sumpah.

Tivanusantara – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (24/7). Kondisi kesehatan terdakwa kasus suap ini mulai membaik, setelah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit. Pada sidang yang dipimpin Hakim Rommel Franciskus Tumpubolon ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah orang saksi.

Mereka adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, Zainab Alting, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku Utara, Bambang Hermawan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara Damruddin, Sekretaris Dinas Pangan Maluku Utara Fahmi Alhabsi, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Sulik Yaya Budi Santoso. Dari pihak swasta yang hadir untuk bersaksi adalah Eddy Sanusi selaku Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Hartono The, Irwan Djaga, Ismid Bahmid, Jabir Ibrahim.

Sebenarnya yang dipanggil JPU KPK untuk bersaksi itu sebanyak 18 orang, tapi hanya 10 orang yang hadir. Dari delapan saksi yang tidak hadir itu termasuk Direktur PT Smart Marsindo, Shanti Alda Nathalia. Shanti sudah dua kali tidak menggubris surat panggilan JPU KPK untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Ternate.

Sementara itu, di depan hakim saat sidang, saksi Zaenab Alting mengaku memberikan ke Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 45 juta untuk berobat. Uang itu ia serahkan melalui ajudan. Sedangkan Direktur Utama Adidaya Tanggung, Eddy Sanusi membantah memberikan 60.000 Dolar ke Abdul Gani Kasuba saat ditanya hakim. Saat berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. (tan)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan