tivanusantara.com

Terkait TPPU Abdul Gani Kasuba, Kantor PDIP Ikut Disita KPK

Gedung KPK

SOFIFI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua buah bangunan di Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara, Selasa (21/5). Penyitaan dua bangunan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

Bangunan yang kini telah disegel itu adalah kantor DPD PDIP Malut yang belum diresmikan dan penginapan Golden Gate. Kantor PDIP terletak di KM 40, sedangkan penginapan di belakang Masjid Raya Shaful Khairaat di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan.

Tiga penyidik lembaga antirasuah yang didampingi dua anggota Brimob Polda Malut tampak datang ke lokasi tersebut menggunakan Avansa hitam. Ketiganya lantas menempelkan spanduk berlogo KPK bertuliskan “Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor SprinSprin/49/DIK/01.05/01/04/2024 April tanggal 26 April 2024, tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Abdul Gani Kasuba. Perhatian, bagi yang tidak berkepentingan dilarang memasuki, menduduki, menggunakan atau merusak areal serta segala sesuatu yang ada di atas tanpa seizin KPK”. (kep)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan