tivanusantara.com

Diduga Korupsi, Seorang ASN di Halmahera Barat Jadi Tersangka

Kantor Kejari Halbar.

JAILOLO, TN – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halmahera Barat (Halbar) ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talut penahan banjir di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat. Setelah ditetapkan, tersangka bernama Alfredsun Bassay itu langsung ditahan. Pada proyek yang merugikan keuangan negara Rp 497 juta itu, tersangka berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Halbar, Edy Djuebang, mengatakan pihaknya telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek talut Gamlamo, Alfredsun Bassay alias Alfred sebagai tersangka. Edy menyebutkan, berdasarkan hasil  penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Maluku Utara terdapat kerugian negara mencapai Rp497 juta. Ia mengaku, kasus tipikor tersebut terus didalami lebih jauh untuk memastikan pelaku lainnya.

“Kalau untuk penambahan tersangka masih ada pengembangan, pasti lebih dari satu tersangka, tidak mungkin hanya PPK-nya saja,” ujarnya.

Menurutnya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar.

Lanjutnya, Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Tersangka pun langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Jailolo selama 20 hari ke depan. Sekadar diketahui, proses penyelidikan ke penyidikan kasus tipikor tersebut dimulai pada Juni 2023 lalu. Adapun pagu anggarannya senilai Rp1,2 miliar. Sedangkan, perusahaan yang menang lelang yaitu CV Bintang Sintesa Utama. (adi/tan)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan