TERNATE, TN – Pemilik 16 ton Sianida dan oknum aparat yang membeking praktik penyeludupan zat beracun itu, benar-benar sakti. Lihat saja, meskipun pemasokan Sianida secara illegal dari Surabaya ke Maluku Utara itu sudah diketahui publik luas, tak satupun petinggi penegak hukum di daerah ini yang ambil sikap. Ironisnya lagi Sianida jenis platinum yang diisi dalam 157 karung ini diduga sudah hilang. Bukan tidak mungkin Sianida tersebut sudah dipasok ke Desa Anggai, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, untuk keperluan pertambangan emas.
Padahal, barang berbahya itu berada dalam kontainer yang jumlahnya 16 ton yang sebelumnya telah dipasang police line atau garis polisi. Hilangnya barang bukti sianida ini menguatkan keterlibatan oknum aparat yang membeking.
Informasi yang diterima wartawan, barang bukti sianida ini hilang sejak semalam. Ada petugas, baik dari kepolisian maupun dari pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Babang yang berjaga-jaga di lokasi. Apalagi ini masih menjadi otoritas pengawasan dari pihak pelabuhan.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan mengenai dugaan hilangnya sianida itu belum memberikan penjelasan. Aditya malah menanyakan balik kepada wartawan dari mana informasi tersebut. ”Informasi dari mana,” tanya Kapolres saat dihubungi melalui WhatsApp. Wartawan kemudian menjawab bahwa informasi tersebut telah beredar di media massa berdasarkan sumber terpercaya di lapangan. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kapolres AKBP Aditya belum menjawab balik terkait masalah ini.
Penyeludupan 16 ton sianida secara ilegal yang diduga dibeking oleh aparat harus ditindak tegas. Desakan ini disampaikan dosen hukum Universitas Khairun (Unkhair) Abdul Kadir Bubu. Menurutnya, berdasarkan keterangan yang beredar di media bahwa ini bukan pertama kalinya kasus penyelundupan sianida ini dilakukan. Bahkan Kapolrers Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan yang sewaktu menjabat Kasubdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara juga pernah mengangani masalah ini dengan pemilik barang yang sama, yakni Nikolas alias Niko.
Barang berbahaya yang beredar secara ilegal dan resmi masuk melalui pelabuhan ini menandakan ada bekingan yang cukup kuat sebagaimana pengakuan bersangkutan. Sehingga itu, Dade sapaan akrabnyua meminta agar Kapolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko harus menelusuri informasi ini lebih jauh dan menindak oknum yang apabila kedapatan terbukti terlibat. ”Menurut saya keadaan ini mesti ditindaklanjuti dengan baik dan diberi tindakan tegas, oleh karena yang ditemukaan saat ini 16 ton sianida. Itu bukan barang yang sedikit, apalagi ini peristiwa yang berulang dari sebelum-sebelumnya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/12).
Pemilik sianida, kata Dade, merasa leluasa sebagaimana yang diakui sendiri bahwa karena ada bekingan. Dari informasi ini sudah jelas siapa yang membeking. ”Ini sianida zat yang dilarang yang beredarnya harus berizin. Ternyata sekarang yang beredar ini secara illegal, dan ini bukan sedikit,” tuturnya.
Kandidat doktor ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini meminta kepada Polres Halmahera Selatan maupun Polda Maluku Utara yang menangani atau melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait masalah ini agar terbuka ke publik. ”Siapa bekingannya sudah diaukui secara terang oleh pemilik sianida ini. Sehingga itu, Kapolda harus segera bertindak melakukan pembersihan terhadap oknum-oknum yang dengan sengaja dan mengambil untung dari barang terlarang semacam itu,” pintanya menegaskan.
Sebelumnya, informasi yang diterima wartawan terdapat 16 ton sianida milik salah seorang bernama Nikolas alias Niko. Barang berbahaya tersebut sementara berada di Pelabuhan Babang yang ditampung oleh agen penampung expedisi Sarana Raya. Barang tersebut dikontrol oleh pihak agen.
Penyelundupan sianida ini terungkap pada (22/12) kemarin. Ini bukan kali pertama zat berbahaya ini didatangkan. Leluasanya pemilik sianida mendatangkan barang terlarang tersebut lantaran mengaku dibeking oleh pihak aparat di Maluku Utara. Zat beracun itu dipasok dari Surabaya dan hendak di bawa ke Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Sianida ini terdiri dari 60 cn (kaleng), 20 nitric ( jergen), 40 sak kostik, 157 sak platinum (kode P), 40cn (kaleng), 10 nitric (jergen), 10 sak borax (kode s), 30 sak kostik (kode s) dan 150 sak davao. (tim)
Tinggalkan Balasan