tivanusantara.com

Sekda Halmahera Barat Dihadirkan ke Pengadilan Tipikor

Syahril Abd Rajak

TERNATE, TN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Syahril Abdul Rajak dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan kantor Cabang Dinas Pendidikan Halmahera Barat, Rabu (20/12). Ia hadir bersama empat saksi lainnya, yakni Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan Halbar Adnan, Kepala Desa Hatebicara Halbar Iksan, ASN Dinas Pendidikan Halbar Nurjana, dan Rifki selaku anak dari mendiang Anwar Amtari pemilik lahan terdahulu.

Sebelumnya, Bupati Halmahera Barat James Uang juga sudah memberikan kesaksian atas kasus tersebut di pengadilan. Di hadapan hakim, Syahril mengatakan bahwa lahan tersebut awalnya dipermasalahkan, karena kurang strategis dan terlalu mahal. Padahal, pengadaan tanah itu sudah melibatkan pihak apprasial. “Ketentuannya seperti itu, appraisal selalu dilibatkan. Lima atau enam tahun lalu itu menggunakan tim sembilan namanya, setelah itu diganti atau aturan harus tim appraisal,” katanya.

Terkait dengan balik nama lahan dari pemilik sebelumnya ke yang baru, Syahril tidak tahu. Pengadaan tanah tersebut dilakukan karena ada surat permohonan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara untuk penyediaan lahan pembangunan Kantor Cabang.

Pihaknya kemudian memprosesnya dan lokasi yang ditentukan itu merupakan kasawan perkantoran di belakang kantor Basarnas yang telah disiapkan lebih dulu. “Suratnya hanya bermohon untuk menyediakan lahan untuk pembangunan kantor. Kewenangannya di bagian pemerintahan terkait pengedaan lahan. Tidak tahu sebelum dipanggil jaksa terkait masalah tanah ini,” ujarnya.

Sementara empat saksi lainnya kompak menyampaikan jika mereka tak tahu lahan ini bermasalah. Mereka tahunya setelah dipanggil jaksa. Sebelumnya, JPU juga menghadirkan Bupati Halbar James Uang, Wakil Ketua DPRD Riswan dan mantan Kepala BKAD Halbar Chuzaemah. Ketiganya hadir pada sidang sebelumnya.

Dalam perkara, ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Bina Kecamatan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Halbar, Rahmat Siko. Rahmat juga berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan lahan ini. Kemudian Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Halbar Demianus Sidete, dan Ramli Litiloly selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Halbar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. (gon/kov)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan