KPK (juga) Bidik 5 Anggota DPRD Maluku Utara ?

TERNATE, TN – Selain memeriksa secara intensif 14 orang pejabat dan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyelidikan. Khusus untuk dugaan masalah pengadaan barang dan jasa, penyidik KPK kelihatannya mendapat gambaran ada keterlibatan oknum DPRD Provinsi Maluku Utara. Sedikitnya lima wakil rakyat yang sementara ini dibidik penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Hingga Selasa (19/12), masih ada penyidik KPK yang berada di Maluku Utara, dalam rangka pengembangan proses hukum. Selain itu, informasinya KPK juga akan menelusuri utak-atik anggaran pokok pikiran DPRD yang dianggap tidak wajar yang angkanya mencapai Rp 400 miliar. Siapa dari lima anggota DPRD yang dibidik karena diduga terlibat dugaan masalah pengadaan barang dan jasa, belum digambarkan KPK.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menangkap Gubernur Maluku Utara dan 14 orang pejabat teras Pemprov. Tiga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawa dari Ternate ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA) pada Selasa (19/12). Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imran Yakub dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsad.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut saat ini lebih dari 15 orang termasuk Gubernur Abdul Gani Kasuba. Mereka yang diamankan itu sampai saat berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap. Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” ujarnya.
KPK mengungkapkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyelenggara negara di wilayah Maluku Utara terkait dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa. “Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Senin (18/12).
Ghufron belum membuka secara terang para pihak yang terjaring operasi senyap tersebut. Ia hanya menjelaskan tim KPK masih melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak dimaksud. “Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang kami amankan dan barang buktinya,” jelas Ghufron.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut. “Nanti kami akan update progresnya,” kata Ghufron. (tim/kov)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now