tivanusantara.com

Abdul Kadir Bubu: Kajati Maluku Utara tidak Produktif

Abdul Kadir Bubu.

TERNATE, TN – Semenjak dipimpin Budi Hartawan Penjaitan sekira 9 bulan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dianggap tidak produktif. Proses hukum sejumlah kasus dugaan korupsi yang sebenarnya sudah diusut, malah ‘membeku’ lagi. Atas dasar itu, publik Maluku Utara mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kajati Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan.

Dosen Fakultas Hukum Unkhair, Abdul Kadir Bubu menuturkan, sejauh ini Budi tidak memiliki produk penanganan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi. “Sejak pelantikan dan pengambilan sumpah serta serah terima jabatan pada 7 Februari 2023 lalu hingga saat ini kurang lebih 8 bulan masuk 9 bulan bertugas, belum ada satu dugaan kasus korupsi dilakukan penetapan tersangka ole Kajati Budi Hartawan,” katanya pada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (24/10).

Menurut dia, kasus yang saat ini ditangani adalah kasus lama yang ditangani Kepala Kejati sebelumnya dan kemudian dilanjutkan oleh Kepala Kejati baru. “Dia (Kepala Kejati) tidak melakukan hal yang baru. Jadi disayangkan sampai hari ini Kajati sekarang tidak ada progres apa-apa soal tindak pidana korupsi,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate itu.

Dade sapaan akrabnya mengatakan, saat ini Kepala Kejati Budi Hartawan Panjaitan dituntut untuk membuktikan ke publik bahwa kedatangannya ke Maluku Utara ada artinya. Dia hanya bisa berarti di Malut manakala ada kasus-kasus lama sudah tuntas dilakukannya. “Misalnya pinjaman Halmahera Barat senilai Rp 159 miliar tidak pernah selesai. Itu bagian dari kinerja dia (Kajati). Jika tidak tuntas juga, ini tidak menunjukan kinerja apa-apa. Hanya publikasi besar-besaran akan dilakukan tindak pidana ini dan seterusnya, kemudian hilang di tengah jalan,” tandasnya.

Timbul tenggelamnya kasus seperti ini, kata dia, merupakan peristiwa biasa yang sering disaksikan.  “Karena itu saya berharap harus selesai dan buktikan bahwa dia (Kajati) disini bekerja, bukan hanya serimoni dan menyambut orang kiri kanan serta konferensi pers penanganan kasus,” tukasnya.

Kandidat doktor Universitas Islam Indonesia (UII) ini menambahkan, Kajati Budi Hartawan harus menyelesaikan seluruh kasus-kasus yang ada. Sebab kasus yang ada ini adalah bawaan Kajati lama, dan itu belum selesai sejak dilantik 9 bulan lalu. “Lebih baik lagi sebaiknya Jaksa Agung menarik Kepala Kejati Malut, karena tidak melakukan apa-apa di sini. Yang besar hanya beritanya, tapi penyelesaian kasusnya tidak ada,” pungkasnya. (gon/kov)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan