Tivanusantara – Desa Kawasi, Kecamatan Obi, memiliki alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang cukup besar dari seluruh desa di Halmahera Selatan maupun Maluku Utara.
Pada tahun 2022, Desa Kawasi menerima DBH senilai Rp 1,8 miliar lebih. Tahun 2023 naik menjadi Rp 3 miliar lebih. Pada tahun 2024 naik lagi menjadi Rp 3,5 miliar. Sementara pada tahun 2025, DBH Desa Kawasi naik dua kali lipat mencapai Rp 6,8 miliar.
Besarnya DBH Desa Kawasi ini karena industri pertambangan nikel yang beroperasi di kawasan tersebut. Meski mengelola anggaran yang fantastis dengan jumlah penduduk yang kurang dari 2 ribu jiwa, justru masyarakatnya tak merasakan kesejahteraan.
Amatan wartawan di desa tersebut, sejauh ini tak ada pembangunan infrastruktur. Warga merasakan minimnya perubahan signifikan, seperti pembangunan jalan dalam kampung, jalan tani, pagar desa, jembatan, maupun program pemberdayaan yang semestinya menjadi prioritas.
Kondisi ini memicu kecurigaan dan dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran itu. Pun demikian, Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, tak berada di desa selama berbulan-bulan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang diduga juga melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kawasi atas pengelolaan anggaran tersebut.
“Dana DBH ini seharunya dipublikasikan ke masyarakat, karena itu menjadi hak masyarakat Kawasi. Tetapi tidak ada transparansi ke semua masyarakat,” kata salah satu tokoh adat setempat yang enggan namanya disebut.
Dia menyebut transparansi dan akuntabilitas mutlak ditegakkan demi memastikan dana miliaran rupiah ini benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Kawasi.
“Bukan untuk memperkaya segelintir orang,” tukasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Arifin Saroa, masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (rul/ask)
Tinggalkan Balasan