JAILOLO, TN – Entah ada apa di pikiran Bupati Halmahera Barat (Halbar), James Uang, ia justru mengabaikan putusan sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) Gamsungi tahun 2022. Politisi partai Demokrat itu enggan melantik kepala desa hasil pemilihan dan berencana merunkan Pjs di Gamsungi. Sikap tidak taat hukum Bupati James Uang ini mendapat kecaman dari Julham Djaguna, penasehat hukum (PH) kepala desa terpilih Gamsungi, Muslim Dade.

Julham Djaguna menyatakan, tindakan Bupati Kabupaten Halmahera Barat yang tidak mengeksekusi putusan kepala desa Gamsungi dalam Pilkades tahun 2022 adalah tindakan yang keliru dan sangat tidak menunjukan selaku pejabat tata usaha negara yang baik dan patuh sebagaimana dalam pasal 67 undang-undang pemerintahan daerah. Menurutnya, mestinya Bupati selaku pejabat tata usaha negara memiliki kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk putusan Pengadilan.

Julham menjelaskan proses sengketa Pilkades melalui proses peradilan  telah usai, sengketa pilkades yang dilalui pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, yang mana dalam putusan Nomor: 50/G/2022/PTUN.ABN menegaskan, pada halaman 69 pertimbangan majelis, menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, serta dikaitkan dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 63 ayat (1) PERBUP Halmahera Barat nomor. 43/2022, maka Majelis Hakim menilai bahwa yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Gamsungi adalah penggugat Muslim Dade.

Disebutkan juga bahwa, karena penggugat mendapat perolehan suara terbanyak sebanyak 142 suara pada TPS 01 (TPS 01 adalah TPS dengan Jumlah Pemilih Terdaftar dalam DPT terbanyak yaitu sejumlah 265 jiwa); bahwa pada paragraf 4 halam 70 pertimbangan majelis, menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan sejalan dengan keterangan ahli, maka Majelis Hakim menilai, TPS yang memiliki luas wilayah yang luas adalah TPS 01. Sehingga, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) PERMENDAGRI nomor. 65/2017 dan Pasal 50 ayat (2) PERDA Kabupaten Halmahera Barat nomor. 2/2018, maka yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih Desa Gamsungi adalah penggugat, karena mendapatkan suara terbanyak di TPS 01, yaitu TPS dengan jumlah RT terbanyak.

Menurutnya Julham, pada halaman 73 kewajiban tergugat mencabut KPTS Bupati, menimbang, bahwa dikarenakan tergugat dan tergugat II intervensi merupakan pihak yang kalah dalam sengketa ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 dan 112 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kepada tergugat dan tergugat II intevensi dihukum secara bersama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. Sejumlah yang ditentukan dalam amar putusan ini.

Selanjutnya dalam pertimbangan putusan nomor 35/B/2023/PT.TUN.MDO yang mana dalam putusan PT.TUN telah menguatakan putusan tingkat pertama sebagaimana pertimbangan majelis pada halam 11 dari 13 halaman putusan tersebut.

Lanjutnya, dari dua putusan tersebut secara hukum perlu dipahami secara baik dan bijaksana oleh Bupati Halmahera Barat Barat yang beranggapan bahwa proses peradilan yang balum berakhir merupakan cara berfikir yang keliru, karena berdasarkan surat tidak memenuhi syarat sebgaimana surat dengan Nomor W8-TUN4/304/H.03.04/VIII/2023 perihal: berkas tidak memenuhi syarat formal untuk diajukan pemeriksaan tingkat kasasi tertanggal Ambon 2 Agustus 2023.

Sekjen Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (Pandecta) Maluku Utara ini mengatakan, dalam surat tersebut menjelaskan Berkas perkara tersebut tidak dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia karena Tidak Memenuhi Syarat Formal, sebagaimana ketentuan undang-undang, Edaran MA dan pedoman. Sangat disayangkan kedangkalan berfikir dalam memhami putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Julham juga mengingatkan sebagaimana surat pengantar bekekuatan hukum tetap bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mando Nomor 35/B/2023/PT.TUN.MDO, Tanggal 31 Mei 2023 jounto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon nomor: 50/G/2022/PTUN.ABN, tanggal 14 Maret 2023 telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Julham menjelaskan Jika Bupati Halmahera Barat tidak melaksanakan putusan tersebut ada dua hal yang berdampak kepada Bupati pertama dampak hukum terhadap Bupati, kedua atas pencairan dana desa gamsungi yang suda berlangsung akan menjadi Temuan. “Sangat disayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara, karena tidak melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tata usaha negara yang sudah berkekuatan hukum tetap, apakah tindakan tersebut sengaja tidak dilakukan atau cara memahami putusan yang keliru, sederhana saja kalau butuh kajian hukum karena kesulitan dalam memhami putusan ya bentuk tim untuk melakukan kajian hukum yang lebih tepat dan benar, jangan sampai karena tidak di dasari kajian yang baik dan benar sehingga tindakan tersebut tidak menyelesaikan masalah tapi membuat masalah baru, itu fatal lagi karena seharusnya tidak ada masalah di buat menjadi masalah, sebaiknya selaku pejabat yang patuh dan taat terhadap undang-undang dan putusan harus mengambil tindakan yang tepat jangan tergesa-gesa,” pungkasnya. (adi/kov)