Tivanusantara – David Gleen, Bos PT Mineral Trobos, Perusahaan Tambang yang beroperasi di Maluku Utara, disurati lagi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (5/9), terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.

Ini adalah panggilan kedua untuk bos tambang itu, karena pada panggilan pertama, dirinya tidak menggubris. Jika surat kedua ini masih juga tidak digubris, bukan tidak mungkin KPK mengambil langkah tegas untuk melakukan pemanggilan paksa.

David Gleen diduga kuat memberikan sejumlah uang ke Abdul Gani Kasuba untuk pengurusan perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gebe, Maluku Utara. KPK saat ini sedang gencarnya memeriksa sejumlah saksi untuk membuat terang dugaan TPPU AGK. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi media ini terkait ketidakhadiran David Glen dalam pemeriksaan kemarin, mengatakan akan memanggil kembali yang bersangkutan “Dijadwalkan (pemeriksaan) besok kamis tanggal 5 September 2024,” katanya, Rabu (4/9).

Sebelumnya, AGK Didakwa menerima suap senilai 100 miliar lebih, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. Dalam melakukan transaksi, AGK menggunakan 27 rekening milik ajudannya. Uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak, baik dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Malut maupun pihak swasta. AGK juga ditetapkan tersangka atas kasus TPPU.

PEMERIKSAAN

Sementara itu, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Faoniah H. Jauhar. Pemeriksaan ini bertempat di gedung merah putih KPK, Rabu (4/9). Selain Faoniah, lembaga antirasuah ini juga memeriksa Maizon Lengkong selaku Direktur sekaligus pemilik PT Prisma Utama dan ADS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Para saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Hari ini Rabu (4/9/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK,” jelas juru bicara KPK, Tessa Mahardika. Sebelumnya, KPK menetapkan AGK sebagai tersangka TPPU. Sebelum ditetapkan tersangka kasus TPPU, AGK lebih dulu dijerat kasus suap dan gratifikasi yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Ternate. (gon/rii)