Tivanusantara – Sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (10/7). Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara.

Ada juga yang berani tidak menggubris panggilan JPU KPK untuk bersaksi. Mereka yang tidak hadir adalah Fahmio Alhabsy dan Hamrin Mustari. Fahmi adalah ASN yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara.

Sedangkan pejabat Pemprov yang hadir untuk bersaksi adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Muhammad Miftah Bay, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Suryanto Andili, Kepala Dinas Kehutanan M. Sukur Lila, mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fachruddin Tukuboya, Kepala Dinas Kesehatan dr.Idhar Sidi Umar.

Kepala Bappeda Sarmin Adam, Kepala Dinas Perdagangan Yudhitya Wahab, mantan Ketua Pokja II ULP Malut Abdul Hasan Tarate, Ketua Pokja VI BPBJ Yusman Dumade, Husnawati, Noldi Kasim, M. Samin, M. Saleh, dan Maftuch. (gon/kep)