SOFIFI – Sejumlah pejabat eselon II, III dan IV yang dicopot dan dilantik oleh mantan Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali pada awal 2024 lalu, akan dikembalikan ke posisi semula oleh Pj Gubernur Samsudin Abdul Kadir. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya Nuansa Media Grup (NMG), Pj Gubernur telah menandatangani SK tersebut. Pada Senin (20/5), seluruh pejabat yang dicopot dan dilantik M. Yasin Ali beberapa bulan lalu itu sudah balik ke jabatan semula.

Langkah yang diambil Samsudin Abdul Kadir ini dalam rangka menata kembali tata kelola birokrasi, termasuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri nomor 100.2.2.6/2507/OTDA tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Plh Dirjen Otda Kemendagri, Suhajar Diantoro pada 2 April 2024. Sebagaimana diketahui, surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut tidak digublis M. Al Yasin Ali ketika masih menjabat Plt Gubernur Maluku Utara.

Sejumlah pejabat yang dikembalikan jabatan semula itu sudah termasuk Nirwan MT Ali dikembalikkan ke posisi Kepala Inspektorat, Ahmad Purbaya balik ke jabatan Kepala Badan Keuangan, Muhammad Sarmin Sulaiman ke Kepala Bappeda dan Salmin Janidi dipulangkan ke Kepala Dinas Perhubungan. Sebagaimana diketahui, Nirwan, Ahmad Purbaya dan Sarmin, dinonjobkan oleh mantan Plt Gubernur M. Al Yasin Ali. Sedangkan Salmin Janidi dilantik oleh Yasin Ali pada jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Langlah mantan Plt Gubernur tersebut dianggap menyalahi aturan dan mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri dan KASN.

Samsudin Abdul Kadir akan berkantor perdana sebagai Penjabat Gubernur Maluku Utara pada Senin (20/5). Ia juga akan memimpin apel perdana sebagai Pj Gubernur untuk memberikan arah ke jajarannya. Selain itu, Pj Gubernur juga mengeksekusi salah satu agenda penting, yakni menggubris surat dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengembalikan sejumlah pejabat yang dicopot dan dilantik mantan Plt Gubernur M. Al Yasin Ali. (ano/kep)