Ketika akses jalan menjadi kebutuhan sehari-hari, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula menanti kepastian pembangunan. Di tengah laporan mengenai pengerasan yang belum merata dan nilai kontrak miliaran rupiah, transparansi menjadi bagian penting dari harapan tersebut.
Tivanusantara – Jalan bukan sekadar bentangan tanah yang menghubungkan satu desa dengan desa lainnya. Bagi masyarakat di daerah yang mengandalkan pertanian dan perkebunan, jalan adalah jalur untuk membawa hasil kebun, memenuhi kebutuhan rumah tangga, menjangkau pelayanan publik, dan menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan. Sehingga itu, ketika kondisi sebuah ruas jalan dilaporkan belum memadai, persoalannya tidak berhenti pada permukaan yang belum rata atau material yang belum terhampar sempurna. Terkait dengan konteks itu, tentu saja muncul pertanyaan yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat: seberapa mudah mereka bergerak, seberapa besar hambatan yang harus dihadapi, dan kapan akses yang layak benar-benar bisa dinikmati?. Pertanyaan itu mengemuka di ruas jalan Saniahaya–Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Informasinya, pengerasan jalan menggunakan material sirtu, campuran pasir dan batu, dilaporkan baru dilakukan pada sebagian ruas. Sementara itu, sejumlah bagian lain disebut belum mendapatkan pengerasan secara merata. Hal itu menggambarkan persoalan infrastruktur yang masih membutuhkan penjelasan lebih jauh. Sebab, kondisi jalan yang belum memadai dapat menjadi kendala bagi masyarakat, terutama ketika hujan membuat permukaan jalan lebih sulit dilalui. Bagi warga yang setiap hari bergantung pada akses tersebut, kualitas jalan bukan semata-mata urusan teknis pekerjaan konstruksi. Kondisinya berkaitan langsung dengan waktu tempuh, biaya transportasi, dan kelancaran membawa hasil pertanian maupun perkebunan.
Jalan dan Harapan yang Menyertainya
Pembangunan infrastruktur selalu membawa harapan tentang perubahan. Jalan yang lebih baik diharapkan memperpendek hambatan perjalanan, mempermudah distribusi hasil kebun, serta membuka akses yang lebih lancar terhadap berbagai kebutuhan masyarakat. Harapan itu pula yang membuat kondisi jalan Saniahaya–Modapuhi layak mendapatkan perhatian. Ketika pengerasan belum merata, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pekerjaan yang direncanakan telah dilaksanakan. Apakah seluruh bagian ruas telah dikerjakan sesuai kontrak? Jika masih terdapat bagian yang belum selesai, apa penyebabnya? Dan langkah apa yang disiapkan pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan masyarakat tidak terabaikan?.
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui foto atau laporan singkat. Dibutuhkan peninjauan langsung, pengukuran kondisi fisik, keterangan warga, serta penjelasan dari instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Di sinilah pentingnya keterbukaan informasi. Masyarakat membutuhkan gambaran yang jelas mengenai apa yang sudah dikerjakan, apa yang belum selesai, dan bagaimana pemerintah memastikan hasil pembangunan sesuai kebutuhan.
Angka Rp8,367 Miliar dan Pertanyaan tentang Pekerjaan
Di balik persoalan kondisi fisik jalan, terdapat angka yang turut menarik perhatian: Rp8,367 miliar. Nilai tersebut dilaporkan sebagai nilai kontrak pembangunan ruas Saniahaya–Modapuhi pada 2024. Angka itu membuat evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan menjadi penting, terutama untuk mengetahui kesesuaian antara nilai kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan hasil yang terwujud di lapangan. Informasi mengenai pemeriksaan laporan keuangan daerah tahun 2024 juga menyebut pekerjaan tersebut tercatat sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan atau KDP.
Pencatatan KDP tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Status tersebut perlu dipahami berdasarkan kondisi pekerjaan dan ketentuan akuntansi yang berlaku. Untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya, diperlukan pemeriksaan dokumen dan penjelasan dari instansi terkait. Kontrak pekerjaan, laporan kemajuan fisik, berita acara pembayaran, perubahan kontrak apabila ada, serta hasil pemeriksaan teknis dapat membantu menjelaskan perkembangan proyek secara lebih objektif. Jika terdapat perbedaan antara rencana dan kondisi fisik, penyebabnya perlu diterangkan berdasarkan dokumen dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila pekerjaan telah diselesaikan atau diperbaiki, informasi itu juga perlu disampaikan secara terbuka. Dengan demikian, pembahasan mengenai anggaran tidak berhenti pada besarnya nilai kontrak. Perhatian diarahkan pada hasil pekerjaan, proses pertanggungjawaban, dan manfaat yang diterima masyarakat.
Dugaan Aliran Dana yang Menunggu Pembuktian
Persoalan jalan ini muncul dugaan aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang dikaitkan dengan proyek pembangunan jalan Saniahaya–Modapuhi tahun 2023. Informasi tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum menelusuri dugaan transaksi dan memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Nama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, turut disebut sebagai pihak yang menerima dana tersebut. Tak aliran dana proyek jalan Saniahaya-Modapuhi, Bupati Ningsi juga dikait-kaitkan dengan perkara kegiatan Belanja Tak Terduga (BTT) dan pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) tahun 2021. Sejauh ini, Bupati Ningsi belum angkat bicara terkait dugaan aliran dana ke tangannya tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan