Tivanusantara – Penggunaan alat berat besar-besaran di setiap perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara, sebagian besar belum terdata, sehingga belum bisa dilakukan pemungutan pajak secara baik. Sejauh ini, sebagian besar perusahaan tambang tak terbuka soal penggunaan alat berat. Di sisi lain, Pemprov Maluku Utara tak punya nyali yang cukup melakukan pendataan dan memaksa setiap perusahaan untuk taat bayar pajak alat berat.
Pada Senin (14/9/2026), Pemprov Maluku Utara menggelar pertemuan membahas bagaimana cara bisa dilakukan pendataan dan pemungutan pajak alat berat secara baik. Pemprov harus melakukan cara tersebut untuk bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Meski begitu, ada yang berbeda dengan pertemuan yang dipimpin Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe yang dihadiri sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tersebut. Entah kenapa, tak satupun dari pimpinan di Pemprov yang berani buka data perusahaan tambang mana saja yang selama ini tidak terbuka dengan penggunaan alat beratnya.
Pada pertemuan itu mereka hanya sebatas menyepakati untuk dilakukan pendataan setiap perusahaan yang menggunakan alat berat saat beraktivitas. Dalam kesempatan tersebut, Sarbin menegaskan PAD adalah ‘surga pendapatan’ daerah. “Data kita masih timpang. Ini potensi besar yang harus kita kejar. Kalau datanya valid dan semua perusahaan taat, PAD bisa kita maksimalkan,” tegas Sarbin. Untuk itu, Sarbin meminta tiga hal: • Verifikasi data: seluruh OPD bersama kabupaten/kota harus segera melakukan verifikasi lapangan dan update data. • Digitalisasi: mendorong digitalisasi sistem penerimaan melalui teknologi berbasis chip dan mendukung usulan Bapenda untuk membangun “Satu Sistem Satu Basis Data” PAD yang terintegrasi.
Sementara itu, Samsuddin menyampaikan maksud dan tujuan rapat yaitu untuk menyamakan data antar OPD dan menggali potensi PAD, khususnya dari sektor alat berat perusahaan.
Paparan utama disampaikan oleh Kepala Bapenda Zainab Alting yang menyoroti enam permasalahan utama dalam pengelolaan data PAD. Di antaranya belum adanya basis data perusahaan yang terintegrasi lintas OPD, data identitas dan perizinan belum terhubung dengan data perpajakan, data MBLB belum terpetakan, serta data kendaraan operasional, kendaraan besar dan alat berat belum menjadi bagian dari pemetaan potensi.
Berdasarkan data Bapenda, di Halmahera Selatan tercatat 679 unit alat berat, namun yang masuk sistem Bapenda baru 256 unit dari 35 perusahaan. Sementara di Halmahera Utara, data menunjukkan ada 12 perusahaan dengan 266 alat berat. Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Basyuni Thahir, Kadis Nakertrans Marwan Polisiri, Bidang Minerba ESDM, dan DLH memberikan masukan terkait validasi data dan pengawasan di lapangan. (xel)

Tinggalkan Balasan