Tivanusantara – Kian berkembangnya industri pertambangan di Maluku Utara, tidak sekadar mendorong pertumbuhan ekonomi yang terus melesat naik, tetapi turut memunculkan berbagai masalah sosial yang luput dari perhatian semua pihak, salah satunya adalah dugaan praktik prostitusi. Penyakit sosial ini kabarnya berkembang pesat di sejumlah wilayah lingkar tambang, seperti di Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Selatan dan Halmahera Utara.
Dugaan praktik prostitusi ini melibatkan jaringan penyedia jasa. Mereka mendatangkan perempuan dari Manado dan Ternate serta daerah lain, bahkan ada yang masih di bawah umur. Di kawasan tambang, perempuan-perempuan yang dipekerjakan itu ditempatkan di kamar kos dan mess tempat karaoke. Tempat karaoke dijadikan salah satu alibi penyedia jasa untuk mengelabui petugas. Pengunjung tempat hiburan malam sebagian besar adalah karyawan tambang, termasuk WNA. Setiap pengunjung yang datang ke tempat karaoke akan ditawarkan agar ‘membawa pulang’ perempuan yang malam itu menemaninya karaoke.
Tarifnya bervariasi, dari Rp 1 juta hingga Rp2,5 juta. Tak jauh dari tempat karaoke, tersedia beberapa penginapan. Orang yang bertugas di tempat karaoke juga menawarkan beberapa penginapan ke setiap pengujung yang membawa pulang perempuan ‘pemandu lagu’. Pada siang hari, praktiknya berbeda lagi. Selain itu, ada pula praktik prostitusi di lingkar tambang yang tidak terkoordinir, yakni melalui ‘aplikasi hijau’.
Fenomena ini patut menjadi perhatian serius semua pihak dan butuh pengawasan yang lebih ketat, termasuk perlindungan kelompok rentan. Setidaknya pihak berwenang bergerak cepat melakukan penyisiran untuk membatasi ruang gerak praktik prostitusi yang diketahui sudah berkembangkan pesat di kawasan tambang tersebut. Beberapa tahun terakhir, tempat hiburan malam bermunculan di sejumlah wilayah yang menjadi kantong aktivitas pertambangan di Maluku Utara. Kehadirannya berjalan beriringan dengan datangnya pekerja dari berbagai daerah, tumbuhnya usaha jasa, serta perputaran uang yang semakin besar.
Di balik dentuman musik dan cahaya lampu karaoke, muncul cerita lain tentang kehidupan malam di lingkar tambang. Sejumlah tempat hiburan justru tidak hanya menjadi ruang bernyanyi dan berkumpul, tetapi juga berkaitan dengan praktik prostitusi terselubung. Ini memperlihatkan sisi lain dari ledakan ekonomi pertambangan. Ketika investasi dan lapangan kerja tumbuh cepat, kebutuhan hiburan dan jasa ikut berkembang. Namun pada saat yang sama, perubahan tersebut membawa persoalan sosial yang tidak selalu terlihat pada siang hari.
Sejumlah sumber Nuansa Media Grup (NMG) yang diwawancarai di tempat yang berbeda mengatakan, perubahan kawasan terasa begitu cepat sejak aktivitas pertambangan meningkat. Bagi pekerja tambang yang tinggal jauh dari keluarga, tempat-tempat hiburan menjadi salah satu pilihan untuk menghabiskan waktu setelah bekerja. Kondisi itu kemudian menciptakan pasar bagi berbagai usaha malam.
Pemerintah daerah setidaknya menghadapi tantangan untuk mengawasi pertumbuhan tempat hiburan tersebut. Mulai dari perizinan, pengawasan tenaga kerja, perlindungan perempuan, hingga pencegahan perdagangan orang menjadi persoalan yang saling berkelindan. Wacana tentang karaoke di lingkar tambang pada akhirnya bukan semata-mata tentang musik, minuman, atau kehidupan malam. Justru telah menjadi cerita tentang bagaimana sebuah kawasan berubah ketika uang, pekerja, pendatang, dan investasi datang dalam waktu yang relatif singkat.
86 Perempuan Diamankan
Di Halmahera Selatan, tim Subdit IV Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara berhasil mengamankan sebanyak 86 orang. Para korban yang diamankan ini mendominasi remaja perempuan mereka diduga jadi korban kasus Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pengungkapan ini setelah anggota menerima laporan masyarakat adanya sejumlah aktivitas hiburan malam yang berada di wilayah Halmahera Selatan mempekerjakan remaja di bawah umur. Menindak lanjuti laporan tersebut tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara bersama Polres Halmahera Selatan dan Polsek Obi melakukan pemeriksaan di lapangan. Tim dipimpin langsung oleh Kanit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara AKP Joy Ananda Sianipar, Kapolsek Obi Ipda Daffa Raissa Putra bersama sejumlah personel.
Polisi lalu menyisir berbagai tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kawasi, Kecamatan Obi mulai dari cafe Karaoke Aradila Desa Kawasi, cafe Karaoke Family Desa Kawasi, cafe Karaoke Real Desa Kawasi. Kemudian, cafe Karaoke Humaka Desa Kawasi, cafe Karaoke Bintang Desa Kawasi, cafe Karaoke Double Six Desa Kawasi, Fortune Cafe, Bungalow 1,2 dan 3, Rahma Cafe dan Hoox Cafe.
Hasil pemeriksaan di lapangan ditemukan ada 86 orang remaja perempuan yang diduga dikerjakan. Mereka diduga jadi korban Tindak Pidana Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Dari jumlah itu ada 3 orang remaja perempuan masih di bawah umur dan saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Hadi Poerwanto, Sabtu (12/9/2026).
Dia mengaku, dari jumlah remaja perempuan yang diamankan ini saat ini akan dimintai keterangan hingga mereka dipekerjakan pada tempat-tempat tersebut. Sekarang, kata juru bicara Polda Maluku Utara, kasus ini sedang dilakukan pendalaman oleh tim yang sudah melakukan pemeriksaan di lapangan. “Sekarang masih dilakukan pendalaman untuk mencari tahu para remaja ini dipekerjakan oleh siapa,” tandasnya.
Diketahui dari tim mengamankan karyawan Ladies Companion (LC) dan pemilik cafe untuk dimintai keterangan. Para remaja yang diamankan tim Subdit IV itu terdiri sebanyak 53 orang diamankan di Pulau Bacan. Kemudian, sebanyak 30 orang diamankan di Desa Kawasi, sementara 2 orang anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai LC/Pemandu Lagu di Family Cafe pemilik Rosmiaty Laraia dan 1 orang anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai LC/pemandu lagu di Real Cafe pemilik Sintia Bolen. (rii)

Tinggalkan Balasan