Tivanusantara — Keberadaan meteran listrik PLN di kawasan aktivitas pertambangan rakyat di Desa Anggai dan Desa Kubung, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, memunculkan pertanyaan serius. Jika aktivitas tambang di lokasi tersebut tidak memiliki legalitas, siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan dan pelayanan listrik di kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah sambungan listrik PLN telah terpasang di kawasan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pertambangan rakyat. Sambungan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas di lokasi tambang.
Persoalannya, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Di tengah persoalan tersebut, keberadaan fasilitas listrik PLN di kawasan tambang kemudian menjadi tanda tanya. Apakah sambungan listrik tersebut hanya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat, atau turut digunakan untuk menopang aktivitas pertambangan.

Manajer PLN UP3 Ternate, Mufid Arianto, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut mengatakan, PLN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sebuah aktivitas pertambangan legal atau ilegal.
Menurutnya, penyambungan listrik kepada masyarakat dilakukan berdasarkan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
“Penyambungan listrik ke masyarakat, persyaratan untuk menyambung listrik cukup KTP, KK dan SLO. Selama itu dilengkapi, kami PLN akan melayani masyarakat yang membutuhkan listrik sesuai program pemerintah, melistriki masyarakat sampai ke pelosok,” ujar Mufid, Kamis (3/9).
Ia menegaskan, legalitas aktivitas pertambangan bukan menjadi kewenangan PLN.
“Untuk masalah tambang ilegal atau legal itu bukan ranah PLN memutuskan legal atau ilegal. Ada instansi yang mengeluarkan izin terkait tambang. Pada prinsipnya selama masyarakat butuh listrik akan kami sambung,” terangnya.
Mufid juga menyebut PLN memiliki tugas menyediakan tenaga listrik bagi masyarakat secara andal, aman, berkualitas, dan berkelanjutan.
“Pada prinsipnya kami PLN menyediakan tenaga listrik yang andal, aman, berkualitas, dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan dan perekonomian,” katanya.
Ia memastikan pelayanan penyambungan dilakukan sesuai prosedur.
“Pada prinsipnya sudah sesuai prosedur. Kami PLN akan melayani listrik masyarakat yang membutuhkan selama syarat dipenuhi untuk mendukung program pemerintah dan memajukan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan PLN tersebut kemudian menyisakan pertanyaan lain.
Jika seseorang mengajukan sambungan listrik dengan dokumen administrasi yang lengkap, tetapi listrik tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, sejauh mana tanggung jawab PLN dalam melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan listrik tersebut?
Pertanyaan ini menjadi penting karena informasi di lapangan menyebutkan adanya meteran listrik PLN di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal di Anggai dan Kubung.
Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan sambungan listrik tersebut, Mufid tetap menegaskan bahwa PLN menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Ya silakan saja berargumen. Pada prinsipnya kami hanya menjalankan tugas kami melayani masyarakat,” tandasnya.
Mufid juga mengirimkan dokumen keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan pada 2023.
Namun, dokumen tersebut belum secara jelas menunjukkan wilayah pertambangan yang dimaksud. Karena itu, keterkaitan dokumen IPR tersebut dengan lokasi aktivitas pertambangan di Desa Anggai maupun Desa Kubung masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut.
Di satu sisi, PLN menyatakan legalitas tambang bukan kewenangannya. Di sisi lain, keberadaan meteran listrik di kawasan yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal tetap menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemasangan dan pengawasan pemanfaatan listrik.
Siapa yang mengajukan sambungan listrik? Untuk kebutuhan apa listrik tersebut didaftarkan? Di mana titik pemasangannya? Siapa pemegang rekening listriknya? Dan apakah PLN pernah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan listrik tersebut setelah mengetahui adanya aktivitas pertambangan di lokasi?
Jika listrik tersebut terdaftar untuk kebutuhan rumah tangga atau masyarakat, tetapi kemudian digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan, persoalan tersebut tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Begitu pula jika lokasi pertambangan ternyata memiliki izin, perlu dibuktikan secara terang izin tersebut berlaku untuk wilayah mana dan apakah Desa Anggai serta Desa Kubung termasuk dalam wilayah yang mendapatkan legalitas pertambangan.
Dengan demikian, persoalan meteran listrik di kawasan tambang Anggai-Kubung tidak semestinya berhenti pada pernyataan bahwa PLN hanya melayani masyarakat.
Publik membutuhkan kejelasan, apakah listrik PLN benar-benar hanya digunakan untuk kebutuhan masyarakat, atau telah dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas pertambangan yang legalitasnya masih dipertanyakan?
Dan jika kemudian terbukti listrik digunakan untuk menunjang aktivitas tambang ilegal, siapa yang akan bertanggung jawab?

Tinggalkan Balasan